Motif Perampokan SPBU Shell Bintaro, Terduga Pelaku Terjerat Pinjol

AKURAT BANTEN - Polisi telah menangkap terduga pelaku perampokan Shell Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Yangerang Selatan (Tangsel). Tersangka bernama Imam Akbar itu diduga menggasak uang sebesar Rp53 juta untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol).
"Motifnya karena terlilit pinjaman online," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang dalam konferensi persnya, Sabtu (18/01/2025).
Baca Juga: Polisi Tangkap Perampok SPBU Bintaro Tangsel, Terduga Pelaku Ternyata Mantan Pegawai
Imam diamankan seusai pulang kerja dari SPBU kompetitor Shell yang masih berada di Kawasan Bintaro. Sesaat penangkapan, polisi langsung menggeledah rumah Imam yang beralamat di wilayah Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren.
Di rumah tersebut, polisi menemukan uang senilai Rp18 juta yang merupakan sisa uang perampokan yang telah dipakai Imam.
Baca Juga: Perampok Bersenpi Gasak Rp60 Juta dari SPBU di Bintaro Tangsel
Kepada polisi, tersangka Imam mengaku menggunakan uang tersebut untuk melunasi utang pinjol.
"Kami mengamankan barang bukti berupa sisa uang curian yang kita temukan Rp18 juta," tutur Victor.
Baca Juga: Kawanan Perampok Beraksi di Bintaro Tangsel, 50 Unit Laptop Digasak dari Toko
Belakangan diketahui, Imam merupakan mantan shift manager di SPBU Shell Bintaro yang dirampoknya tersebut. Dia telah bekerja di sana selama 5 tahun, sejak 2016 hingga 2021.
"Tersangka ini adalah pernah bekerja di SPBU Shell Bintaro periode 2016 sampai 2021 sebagai chief manager," jelas Victor.
Victor mengatakan, aksi perampokan ini berjalan secara terencana. Dengan bermodalkan relasi orang dalam dan korek menyerupai senjata api, Imam nekat merampok.
Kata Victor, sepekan sebelum melaksanakan aksinya, tersangka terlebih dulu melakukan pemantauan untuk mengetahui jadwal kerja para karyawan.
Baca Juga: Terkuak! Perampokan 18 Jam Mewah di PIK Diawali Pura-Pura Beli
"Tersangka telah melakukan survey, tepatnya pada 23 Desember 2024 untuk mengetahui jadwal karyawan yang akan bekerja di malam tahun baru," tuturnya.
Atas perbuatannya, Imam disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Driver Grab Car Rampok Penumpang Wanita di Jalan Tol, Paksa Korban Transfer Rp100 Juta
Sebelumnya diberitakan, aksi perampokan menyasar sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Kawasan Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada malam tahun baru, Rabu (01/01/2025) dini hari.
Saat menjalankan aksinya, pelaku menyamar sebagai ojek online untuk menutupi identitas aslinya.
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Banten Amankan Pelaku Pengedar Uang Palsu Berdalih Gandakan Uang
"Pelaku dengan senjata api pistol berwarna hitam langsung menanyakan kunci brankas kepada korban," ujar Ade Arry dalam keterangannya, Kamis (02/01/2025).
Baca Juga: Laci Uang Madrasah Pembangunan Dibobol Maling, Rp130 Juta Raib di Ciputat Timur Tangsel
Korban yang ketakutan pun tak berdaya dan memanggil rekan kerjanya untuk membawakan kunci brankas.
Baca Juga: Usai Jalani Pemeriksaan, Kapolsek Cinangka dan dua Anggotanya Dimutasi ke Polda Banten
Dalam keterangannya, Ade Arry menjelaskan, kejadian perampokan itu berlangsung selama 30 menit. Setelah mendapatkan uang yang diincar, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pilpres 2029 Berpotensi Hanya Dua Pasangan, Bagaimana Nasib Dedi Mulyadi? Ini Skenarionya
- 2Besok Jadi Sorotan! BEM UI Siapkan Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Tugu Tani hingga Tugu Proklamasi Disorot
- 3Lionel Messi Bikin Rekor Gila di MLS! Cetak 2 Gol, Pelatih Inter Miami Sampai Menyebutnya Alien
- 4Bukan MU atau Arsenal, 2 Klub Ini Kuasai Rekor Kemenangan Beruntun Premier League!
- 5Analisis Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Dokumen Ijazah Jokowi Jadi Sorotan, Apa Fakta Hukumnya?
- 6Wendi Cagur Bikin Geger! Akun Medsos Diduga Dibatasi Usai Suarakan Karhutla, 5 Figur Publik Ikut Disorot
- 7Kabar Terbaru MBG! Siswa Boleh Tambah Makan, Sistem Prasmanan Diuji di 10 Provinsi
- 8Disetujui Prabowo, Siswa Tak Bisa Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028! Ini Aturan Barunya
- 9PSG Hancurkan Rekor Sempurna Barcelona, Respons Hansi Flick Justru Bikin Publik Heran!
- 10Vietnam Mulai Ketar-ketir! Timnas Indonesia Segera Punya Senjata Baru, Taisei Marukawa Tinggal 2 Tahap








