70 Persen Pasutri Bercerai, Biang Keroknya Judol dan Pinjol

AKURAT BANTEN - Lantaran terjerumus judi online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol), menyebabkan angka perceraian pasangan suami istri (pasutri) meningkat sejak 2023 hingga 2024.
Sebagai bukti bahwa judol dan pinjol menjadi biang kerok peningkatan angka perceraian adalah di Kota Depok, Jawa Barat.
Humas Pengadilan Agama (PA) Kota Depok Kamal Syarif menjelaskan, sejak 2023 lalu, tepatnya pasca pandemi Covid-19, tren kenaikan angka perceraian tersebut sudah terjadi.
Baca Juga: Heboh! Pendeta Australia Mengabdi 45 Tahun di Gereja, Putuskan Masuk Islam
Selama periode tahun 2024, Pengadilan Agama Kota Depok mencatat ada 1.133 kasus perceraian dan 70 persen disebabkan judol dan pinjol, dan kemungkinan akan terus mengalami peningkatan yang signifikan.
“Kasus ini bisa terjadi karena belum dapat pekerjaan tetap untuk menghasilkan uang, sehingga untuk memenuhi kebutuhan mereka menempuh jalan pintas,” kata Syarif dikutip Akurat Banten.
Baca Juga: Sri Mulyani Akan Tutup Beberapa BUMN, Ini Alasannya!
Sementara angka perceraian di Jakarta Barat mencapai 1.943 sejak Januari hingga Juni 2024 dengan alasan ekonomi, Judol dan Pinjol. Angka itu meliputi cerai gugat yang diajukan istri dan cerai talak yang diajukan suami.
Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat Aminuddin, hingga 26 Juni 2024, terdapat perkara talak yang diajukan suami sebanyak 355. Sementara perkara gugat yang diajukan istri mencapai 1.287.
"Nah itu secara keseluruhan total berjumlah 1.943 sampai 26 juni," tegasnya
Namun, lanjut Aminuddin, angka tersebut tidak terbatas pada kasus perceraian saja. Ada perkara lain yang juga ditangani Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










