Banten

Heboh WNA China Didakwa Rebut Tambang Emas Ketapang, Diduga Pakai Puluhan Ton Bahan Peledak

Aullia Rachma Puteri | 20 Februari 2026, 20:24 WIB
Heboh WNA China Didakwa Rebut Tambang Emas Ketapang, Diduga Pakai Puluhan Ton Bahan Peledak

AKURAT BANTEN – Kasus dugaan perebutan tambang emas ilegal di Kabupaten Ketapang kembali menyita perhatian publik.

Seorang warga negara asing asal China didakwa dalam persidangan karena diduga menguasai area tambang tanpa izin serta menggunakan bahan peledak dalam jumlah besar.

Terdakwa bernama Liu Xiaodong disebut menjalankan aktivitas penambangan di wilayah konsesi milik perusahaan lain.

Dalam dakwaan jaksa, ia diduga memanfaatkan puluhan ton bahan peledak untuk memperluas area tambang bawah tanah agar dapat mengakses cadangan emas lebih dalam.

Baca Juga: Terkuak Dugaan Kejanggalan Izin Tambang Emas Tumpang Pitu Bikin Heboh, Nama Perusahaan Diubah Diam-diam?

Selain itu, tersangka juga diduga menggunakan jaringan listrik ilegal untuk mengoperasikan alat berat dan penerangan di lokasi tambang.

Aktivitas tersebut disebut berlangsung cukup lama hingga akhirnya terungkap setelah adanya laporan dari pihak perusahaan yang merasa dirugikan.

Aparat penegak hukum kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan berbagai barang bukti, termasuk alat berat, detonator, bahan peledak, serta instalasi listrik ilegal.

Kasus ini akhirnya dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Parung Panjang Berdarah Lagi! Warga Tangerang Tewas Tergilas, Dedi Mulyadi: Nyawa Rakyat Bukan Tumbal Tambang!

Jaksa menilai tindakan terdakwa tidak hanya melanggar hukum pertambangan, tetapi juga membahayakan keselamatan pekerja dan lingkungan sekitar.

Penggunaan bahan peledak tanpa izin berisiko menyebabkan longsor, ledakan tak terkendali, hingga kerusakan ekosistem di kawasan tambang.

Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman berat sesuai undang-undang terkait bahan peledak, pencurian energi, dan penambangan ilegal.

Hukuman tersebut bisa mencapai belasan tahun penjara, tergantung pada putusan majelis hakim.

Baca Juga: Sempat Di SP3 KPK: Kejagung Kini Gerebek Kantor Kemenhut, Buru Bukti Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara

Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan warga negara asing dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Pemerintah daerah dan aparat keamanan diharapkan meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain.

Sektor pertambangan merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang besar.

Namun praktik ilegal seperti penambangan tanpa izin sering merugikan negara, perusahaan resmi, dan masyarakat sekitar.

Baca Juga: Polda Kalbar Bongkar Puluhan Kasus Tambang Emas Ilegal Selama Semester Akhir 2025

Selain kerugian finansial, dampak lingkungan yang ditimbulkan juga bisa sangat besar.

Pengamat hukum menilai penegakan hukum yang tegas penting untuk menjaga iklim investasi di sektor pertambangan.

Kepastian hukum menjadi faktor penting bagi perusahaan yang beroperasi secara legal.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan pihaknya akan menyampaikan pembelaan di persidangan.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Larang Operasional Truk Tambang Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Mereka menilai masih ada fakta yang perlu diuji sebelum kesimpulan akhir diambil.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga bisa memicu konflik sosial dan kerusakan lingkungan.

Pemerintah bersama aparat keamanan diharapkan meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan tambang.

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.

Baca Juga: Pemprov Banten Tegas Truk Tambang Kini Dibatasi Jam Operasional, Tak Bisa Lewat Sembarangan Lagi

Dengan kerja sama semua pihak, praktik tambang ilegal dapat ditekan sehingga sumber daya alam bisa dikelola secara adil dan berkelanjutan bagi kepentingan negara dan masyarakat.

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.