Banten

Terkuak Dugaan Kejanggalan Izin Tambang Emas Tumpang Pitu Bikin Heboh, Nama Perusahaan Diubah Diam-diam?

Aullia Rachma Puteri | 20 Februari 2026, 19:32 WIB
Terkuak Dugaan Kejanggalan Izin Tambang Emas Tumpang Pitu Bikin Heboh, Nama Perusahaan Diubah Diam-diam?

AKURAT BANTEN - Sorotan publik kembali tertuju pada polemik perizinan tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi.

Kelompok masyarakat sipil menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan hingga perubahan nama pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang terjadi pada awal 2010-an.

Temuan tersebut diungkap oleh Kelompok Pegiat Anti Korupsi yang menelusuri dokumen terkait perubahan izin dari PT Indo Multi Niaga menjadi PT Bumi Suksesindo.

Menurut mereka, selain pengalihan IUP Operasi Produksi, perubahan nama IPPKH yang terjadi pada 2013 juga memunculkan pertanyaan serius.

Baca Juga: Kemenag Dorong Dakwah Digital dan Gaungkan Literasi Al Quran Lewat PTQ RRI ke-55 Menuju Indonesia Emas 2045

Koordinator kelompok tersebut, Ance Prasetyo, menyebut perubahan nama pemegang IPPKH merujuk pada surat Menteri Kehutanan Nomor S.190/Menhut-II/2013 yang terbit pada Maret 2013.

Saat itu, posisi Menteri Kehutanan dijabat oleh Zulkifli Hasan.

Namun, menurut penelusuran mereka, dasar pertimbangan dalam dokumen tersebut dinilai tidak sinkron dengan keputusan pemerintah daerah terbaru.

Salah satu rujukan dalam surat kementerian adalah keputusan Bupati Banyuwangi tahun 2012 terkait izin produksi atas nama PT BSI.

Baca Juga: Harga Emas Antam Terpeleset Tajam, Buyback Ikut Turun di Tengah Penyesuaian Pajak

Padahal, keputusan tersebut sudah mengalami perubahan dua kali pada tahun yang sama.

Ketika surat persetujuan perubahan IPPKH diterbitkan, keputusan awal yang digunakan sebagai rujukan seharusnya sudah diganti dengan dokumen terbaru.

Bupati Banyuwangi kala itu, Abdullah Azwar Anas, menerbitkan beberapa perubahan keputusan terkait izin tersebut.

Perubahan isi dokumen termasuk susunan pemegang saham perusahaan tambang yang berbeda dari versi sebelumnya.

Baca Juga: Harga Emas Antam Ambruk Drastis! Investor Banten Dihadapkan pada Dilema Beli atau Lepas Aset

Hal inilah yang dianggap janggal oleh pegiat antikorupsi.

Mereka menilai penggunaan dasar keputusan lama bisa menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan proses administrasi.

Tambang emas di kawasan Tumpang Pitu memang sejak lama menjadi perhatian publik karena nilai ekonominya besar dan lokasinya berada di area hutan lindung.

Perubahan status izin kawasan hutan untuk aktivitas tambang pun harus melalui prosedur ketat sesuai aturan pemerintah.

Baca Juga: Harga Emas Masih Mahal! Antam, Galeri 24, dan UBS Bertahan di Level Tinggi Hari Ini

Pegiat antikorupsi menduga, jika dokumen terbaru digunakan sebagai dasar, kemungkinan persetujuan perubahan IPPKH tidak akan semudah itu diterbitkan.

Mereka juga menyoroti aturan pemerintah yang melarang pemindahtanganan izin tanpa persetujuan resmi.

Selain itu, mereka menilai persoalan ini bisa menjadi pintu masuk penegak hukum untuk menelusuri potensi pelanggaran administrasi atau bahkan tindak pidana korupsi.

Jika ditemukan pelanggaran penggunaan kawasan hutan, negara berpotensi memperoleh denda atau sanksi sesuai regulasi terbaru.

Baca Juga: Emas Antam Mengamuk, Harga Nyaris Tembus Rekor, Warga Mulai Ramai-Ramai Jual dan Borong

Sementara itu, pihak perusahaan terkait seperti PT Merdeka Copper Gold selaku induk usaha PT BSI hingga kini belum memberikan tanggapan resmi.

Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan dan mantan pejabat daerah juga belum membuahkan jawaban.

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi perizinan tambang di Indonesia.

Publik berharap transparansi dan akuntabilitas ditegakkan agar pengelolaan sumber daya alam tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Baca Juga: Harga Perak NAIK Tiba-tiba November 2025, Ikutan Jadi Investasi Jangka Panjang Selain Pakai Emas Antam

Ke depan, masyarakat sipil meminta pemerintah membuka dokumen terkait agar publik bisa mengetahui proses perizinan secara jelas.

Mereka menilai keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah praktik korupsi di sektor pertambangan.

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.