Banten

Bareskrim Bongkar Kasus Tambang Ilegal, Rumah Mewah di Nganjuk Jadi Gudang Emas Rahasia

Aullia Rachma Puteri | 21 Februari 2026, 09:07 WIB
Bareskrim Bongkar Kasus Tambang Ilegal, Rumah Mewah di Nganjuk Jadi Gudang Emas Rahasia

AKURAT BANTEN – Aparat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dari Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Operasi tersebut merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan emas protolan dan sejumlah perhiasan lama dengan berat total sekitar 1,6 kilogram.

Barang bukti tersebut diduga berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin yang kemudian diperdagangkan melalui jalur tidak resmi.

Baca Juga: Heboh WNA China Didakwa Rebut Tambang Emas Ketapang, Diduga Pakai Puluhan Ton Bahan Peledak

Menurut keterangan penyidik, rumah mewah tersebut milik seorang pengusaha emas yang diduga menjadi penampung hasil tambang ilegal.

Modusnya, emas mentah dari lokasi tambang dibeli dengan harga murah, lalu dilebur dan dijual kembali melalui jaringan perdagangan emas legal sehingga sulit dilacak asal-usulnya.

Praktik ini diyakini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara karena tidak adanya pajak dan royalti dari kegiatan pertambangan.

Selain itu, tambang ilegal kerap menyebabkan kerusakan lingkungan serta konflik sosial di wilayah operasi.

Baca Juga: Terkuak Dugaan Kejanggalan Izin Tambang Emas Tumpang Pitu Bikin Heboh, Nama Perusahaan Diubah Diam-diam?

Penyidik juga menyita sejumlah dokumen transaksi dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Berkas-berkas itu kini sedang dianalisis untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Selain rumah mewah, tim penyidik turut menggeledah toko emas di kawasan pusat kota serta beberapa lokasi lain yang diduga menjadi bagian jaringan distribusi.

Aparat memastikan langkah ini dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Dugaan Skandal Tambang Emas Tumpang Pitu: Pegiat Anti-Korupsi Endus Aliran Dana ke Pejabat

Beberapa saksi dari lingkungan sekitar, termasuk pengurus RT dan RW, dimintai keterangan guna memastikan proses penggeledahan berjalan transparan.

Mereka menyaksikan langsung penimbangan emas yang diamankan dari dalam brankas rumah.

Saat penggeledahan berlangsung, pemilik rumah tidak berada di lokasi karena disebut sedang menjalani perawatan kesehatan di luar kota.

Meski demikian, penyidik menegaskan penyelidikan tetap berjalan dan pemilik rumah akan dimintai keterangan setelah kondisi memungkinkan.

Baca Juga: Polda Kalbar Bongkar Puluhan Kasus Tambang Emas Ilegal Selama Semester Akhir 2025

Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan, terutama jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan emas ilegal tersebut.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal yang masih marak di berbagai daerah.

Pemerintah dan aparat keamanan terus meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan mineral agar tidak merugikan negara dan masyarakat.

Aktivitas tambang ilegal bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga berdampak besar pada lingkungan.

Baca Juga: UMP Kalsel 2026 Naik Signifikan Pekerja Tambang Jadi Penerima Tertinggi

Lubang bekas tambang yang tidak direklamasi bisa membahayakan warga, sementara penggunaan bahan kimia berbahaya mencemari tanah dan air.

Aparat mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam transaksi emas ilegal.

Selain berisiko hukum, praktik tersebut juga mendukung aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.

Penyelidikan kasus di Nganjuk masih terus berkembang.

Baca Juga: BOM WAKTU BISNIS GUBERNUR: Warisan Saham Rp245 Miliar atau 'Gurita' Tambang Sherly Tjoanda?

Polisi memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan tambang ilegal, demi menjaga keadilan serta melindungi kekayaan alam negara.

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.