Banten

UMP Kalsel 2026 Naik Signifikan Pekerja Tambang Jadi Penerima Tertinggi

Moehamad Dheny Permana | 25 Desember 2025, 19:24 WIB
UMP Kalsel 2026 Naik Signifikan Pekerja Tambang Jadi Penerima Tertinggi

Akurat Banten - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2026 dengan besaran Rp3.725.000 per bulan.

Angka tersebut menunjukkan kenaikan sekitar 6,54 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di level Rp3.496.194.

Kebijakan ini diputuskan setelah melalui rangkaian pembahasan panjang antara pemerintah daerah, serikat pekerja, dan perwakilan dunia usaha.

Penetapan UMP 2026 beserta Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin tertanggal 23 Desember 2025.

Gubernur Kalsel Muhidin menyebut keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah yang mengedepankan kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

“Dari hasil musyawarah dan mufakat sesuai regulasi, saya menyetujuinya,” kata Muhidin.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam proses penetapan upah minimum tersebut.

“Saya mengapresiasi peran dewan pengupahan, serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah daerah atas proses yang telah dilaksanakan,” ujar Muhidin.

Selain UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan besaran UMSP 2026 untuk enam sektor usaha strategis di Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Opini: Membuang Masalah ke Tetangga—Mampukah Sampah Tangsel di Cilowong Menjadi Solusi Bermartabat?

Sektor pertambangan batubara menjadi sektor dengan upah minimum sektoral tertinggi, yakni sebesar Rp3.770.000 per bulan.

Muhidin menjelaskan sektor pertambangan batubara diposisikan tertinggi karena tingkat risiko kerja dan kontribusinya terhadap perekonomian daerah.

Sektor perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit atau CPO masing-masing ditetapkan sebesar Rp3.730.000 per bulan.

Sektor pembangkit, transmisi, dan penjualan tenaga listrik juga memperoleh UMSP yang relatif tinggi, yakni Rp3.759.000 per bulan.

Sementara itu, sektor perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas serta sektor industri kayu lapis ditetapkan sebesar Rp3.728.000 per bulan.

Muhidin menegaskan bahwa ketentuan UMP dan UMSP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah.

Ia mengingatkan bahwa perusahaan dilarang membayar upah di bawah standar UMP dan UMSP yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Muhidin juga menegaskan perusahaan yang selama ini telah membayar upah lebih tinggi tidak diperbolehkan menurunkan upah pekerja.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja di Kalimantan Selatan.

Ia menyebut penetapan upah minimum ini telah disesuaikan dengan kemampuan ekonomi daerah dan iklim investasi.

Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan atas aturan pengupahan sebelumnya.

Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan menjadi dasar utama dalam penentuan besaran UMP dan UMSP 2026.

Muhidin menegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Pelaksanaannya akan efektif diberlakukan secara penuh mulai 1 Januari 2026.

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.

“Semoga kebijakan ini dapat memperkuat hubungan industri yang harmonis dan berkelanjutan,” kata Muhidin.

Baca Juga: EKSKLUSIF! Rekomendasi Destinasi Wisata untuk Perayaan Tahun Baru 2026 Bersama Keluarga

Ia juga berharap kenaikan upah minimum mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen melakukan pengawasan agar kebijakan upah minimum dapat diterapkan secara konsisten.

Muhidin menutup dengan harapan agar dunia usaha dan pekerja dapat terus bersinergi menghadapi tantangan ekonomi ke depan.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.