Pemkab Tangerang Larang Operasional Truk Tambang Selama Libur Natal dan Tahun Baru

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memberlakukan larangan operasional truk tambang selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid mengatakan, penghentian sementara operasional truk tambang merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dan para pengusaha angkutan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Sementara kami liburkan dulu operasional truk tambang menyambut Natal dan Tahun Baru, juga musim penghujan mulai tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan 4 Januari 2026," kata Maesyal dikutip Jumat (19/12/2025).
Baca Juga: Sarifah Ainun Ajak Ibu-Ibu di Cikande Amalkan Nilai Empat Pilar Kebangsaan
Maesyal menjelaskan, kebijakan tersebut diberlakukan khusus di ruas jalan arteri. Ia meminta seluruh pengusaha dan pengemudi truk tambang mematuhi kesepakatan yang telah dibuat demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.
"Supaya aktivitas pembangunan tetap berjalan dan aktivitas usaha bapak-bapak tetap bisa berjalan, warga masyarakat kami ini bisa nyaman, bisa aman dan bisa kondusif," kata Maesyal.
Sementara itu, Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menambahkan, penghentian operasional truk tambang diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan material.
"Perwakilan dari pengusaha angkutan dan juga penerima bahan material sudah menyepakati ingin mengikuti peraturan yang ditetapkan," ujar Intan.
Ia berharap para pengusaha truk tambang konsisten menjalankan komitmen tersebut agar situasi selama libur Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Tangerang tetap aman dan tertib.
"Pada intinya, kalau kita sama-sama tertib, sama-sama disiplin, sama-sama berkomitmen, hal-hal yang tidak diinginkan tidak akan terjadi," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan









