Gegara Ungkap Data Baru Keberadaan Buronan Harun Masiku, Yasonna Pernah Copot Dirjen Imigrasi

AKURAT BANTEN - Yasonna H Laoly dicekal untuk tidak bepergian ke luar negeri, mulai 24 Desember 2024 lalu, terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang menjerat mantan kader PDI Perjuangan Harun Masiku.
Pencekalan terhadap Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menjadi kontroversi, karena tidak disebutkan sejauh mana keterlibatannya saat ini, hingga ditetapkannya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Jika dirunut, bahwa sebelumnya, Yasonna pernah melakukan pencopotan seorang Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie pada 28 Januari 2020, karena diduga terdapat kekeliruan data imigrasi yang disampaikannya keduanya kepublik, terkait pergerakan buronan Harun Masiku.
Baca Juga: Program MBG 2025, Jika Susu Tak ada, Daun Kelor dan Telor Bisa Jadi Alternatif
Menurut Yasona, bahwa tujuan pencopotan tersebut adalah "Untuk supaya terjadi betul-betul hal yang independen, supaya jangan ada terjadi conflict of interest nanti. Saya sudah memfungsionalkan Dirjen Imigrasi dan Direktur Sisdiknya. Direktur Sistem Informasi Keimigrasian," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada, Selasa (28/12/2024).
Simpang siur keberadaan Harun Masiku
Pada 22 Januari, Ronny mengatakan, Harun Masiku telah tiba di Indonesia dari Singapura pada 7 Januari 2020.
Sementara, pada 16 Januari 2020, Yasonna bilang Harun Masiku belum berada di Indonesia.
Baca Juga: Peneliti ICW: Kasus Hasto, KPK Harus Serius, Lepas dari Intimidasi dan Intervensi
Akhirnya, Ronny mengklarifikasi terkait data yang disampaikan Yasonna tercatat pada 6 Januari 2020, Ia menyebutnya, belum mencakup data terbaru lalu lintas penerbangan yang merekam aktivitas Harun Masiku.
"Belum ada data yang kami miliki dari data yang bisa kami baca atau kami ambil dari pusat data keimigrasian bahwa pada tanggal 7 Januari 20 itu HM telah kembali ke Indonesia," ungkap Ronny di Gedung Kemenkumham pada, Jumat, 24 Januari 2024, dikutip Akurat Banten.
Berdasarkan data itu, selanjutnya, Ronny memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta untuk menelusuri kebenaran informasi kedatangan pesawat yang membawa Harun.
Kemudian, pada 19 Januari 2020, melalui rekaman CCTV milik PT Angkasa Pura II, Ditjen Imigrasi memerintahkan tim internal mereka untuk melakukan pendalaman pada perangkat isi di terminal 2F Bandara Soekarno Hatta.
Akhirnya didapati, Harun Masiku memang telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 pukul 17.34 WIB, dengan menumpangi pesawat Batik Air.
Ronny juga tidak menampik, jika data yang disampaikan oleh Yasonna memang benar adanya, walaupun bukan merupakan laporan terbaru.
"Data yang beliau berikan itu adalah data dari hasil kajian Ditjen Imigrasi tanpa rekayasa juga tanpa arahan Menkumham untuk merekayasa data tersebut. Itu betul-betul data faktual yang telah diberikan," tuturnya dengan tegas.
Walaupun Ronny, sudah mengungkapkan kebenaran atas data yang disampaikannya, namun tetap dicopot.
Kemudian Yasonna menunjuk Irjen Kemenkumham Jhoni Ginting sebagai Plh Dirjen Imigrasi, selanjutnya Ia membentuk Tim Khusus untuk mengungkap fakta-fakta terkait keluar dan masuknya Harun Masiku ke Indonesia.
Baca Juga: Sebanyak 112 Santri Dibekali Keterampilan Kewirausahaan Dari Disnaker dan Baznas
Diketahui, Tim khusus tersebut terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024, tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK, melarang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri.
Adapun alasan KPK diterbikannya larangan Yasonna dan Hasto ke luar negeri karena keberadaan mereka di Indonesia, dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Merujuk pada keterangan tertulisnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan "Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," sebutnya pada, Rabu (25/12/2024). *******
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







