Pemanggilan M Suryo Setelah Ditetapkan Tersangka, Alexander Marwata: Sprindik Belum Terbit dan Kita Bisa Apa?

AKURAT BANTEN - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata belum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam kasus dugaan suap proyek jalan kereta api di Dirjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub yang diduga menjerat pengusaha Muhammad Suryo atau M Suryo.
Meski M Suryo sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara yang dilaksanakan oleh tim penyidik, penuntut umum dan dihadiri seluruh pimpinan KPK, beberapa waktu yang lalu.
Namun hingga kini pimpinan KPK belum menerbitkan Sprindik untuk memanggil M Suryo dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Apakah pimpinan KPK merasa takut? Publik menunggu keberanian para komisioner lembaga anti-rasuah tersebut.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata atau Alex Marwata mengatakan bahwa Sprindik terhadap Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) Muhammad Suryo belum diterbitkan. Namun berdasarkan hasil kesimpulan ekspose bahwa ada perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan M Suryo sebagai pengusaha asal Yogyakarta itu, dengan disertai dua alat bukti yang cukup.
"Sprindik-nya aja belum terbit. Tim penyidik dan pimpinan KPK baru menggelar ekspose. Kawan-kawan penyidik dan penuntut umum menemukan ada dugaan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dengan kecukupan alat bukti," kata Alex Marwata dalam keterangan di Jakarta, yang dikutip pada Senin (25/12).
Menurut Alex Marwata, tim penyidik dan penuntut umum menyampaikan penjelasan dan paparan dalam ekspose terkait alat bukti yang dimiliki untuk menjerat M Suryo. Kemudian pimpinan akan menilai apabila alat buktinya cukup, maka akan dinaikan statusnya menjadi tersangka.
Oleh karenanya, lanjut dia, pimpinan KPK tidak bisa menghentikan kasus dugaan suap proyek jalan kereta di DJKA yang menjerat M Suryo.
- Baca Juga: Hilang Kendali Mobil Agya Tabrak Tiang Listrik, Diduga Sang Sopir Ngantuk
- Baca Juga: Sudah Dilarang, Aktivitas Pertambangan di Cibeber Kembali Beroperasi, Gakum KLHK RI Sidak
- Baca Juga: Terima Remisi 5 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas llB Serang Banten
"Sesimpel itu sebetulnya pada saat ekspose bersama pimpinan. Kalau mereka (penyidik dan penuntut umum) sudah paparan, dan pimpinan KPK menilai alat buktinya cukup, perbuatannya termasuk tindak pidana korupsi, kita bisa apa? kan nggak bisa juga kita bilang "nah itu (kasus M Suryo) jangan" nanti ramai lagi, pimpinan menghentikan suatu kasus tertentu," ucap Alex Marwata.
Apalagi, lanjut dia, publik dalam hal ini awak media dan wartawan mengawasi KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi berupa suap yang diduga melibatkan M Suryo dan beberapa perkara korupsi lainnya.
"Kan kalian yang mengawasi kami juga," jelasnya.
Diketahui, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan pengusaha MS alias Muhammad Suryo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi berupa suap di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ia juga memastikan tim penyidik akan memanggil M Suryo untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada DJKA Kemenhub.
"Pasti akan dipanggil. Apalagi pimpinan sudah menyampaikan secara terbuka bahwa dari sisi alat bukti sudah cukup," kata Tanak saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, yang dikutip pada Sabtu (16/12).
Sebelumnya diberitakan, terpidana kasus suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Dion Renato Sugiarto, mengungkapkan sejumlah makelar proyek yang bisa membantu mendapatkan pekerjaan di DJKA Kemenhub yang sering disebut dengan istilah "langitan".
'Langitan' itu istilah untuk orang-orang yang bisa membantu mendapatkan proyek di DJKA," kata Dion saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pejabat DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (16/11).
Sejumlah nama yang diungkapkan oleh Dion selaku Dirut PT Istana Putra Agung tersebut seperti pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras yang mengaku kenal dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Kemudian Agus Kuncoro yang dikenal sebagai orang dekat Sekjen Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ibnu dan Edi Amir yang mengaku dekat dengan Menhub Budi Karya.
Saksi juga menyebut nama Sudewo yang merupakan anggota Komisi V DPR serta pengusaha Muhammad Suryo yang dikenalkan oleh mantan Direktur Prasarana DJKA Kemenhub sebagai pihak dari kepolisian.
Ia juga menyampaikan nama Wahyu Purwanto yang diketahuinya sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo serta Komisaris PT PLN Eko Sulistyo yang disebut memiliki kedekatan dengan Menhub serta terkait dengan proyek jalur ganda KA elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4).
"Untuk yang Pak Wahyu saya belum pernah bekerja sama langsung," katanya di bawah sumpah dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










