Banten

Eks Mentan SYL Kembali Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan Jerat Firli Bahuri

Himayatul Azizah | 29 November 2023, 19:48 WIB
Eks Mentan SYL Kembali Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan Jerat Firli Bahuri

AKURAT BANTEN - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali diperiksa oleh tim penyidik gabungan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.

Eks Mentan SYL diperiksa di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/11), dengan mengenakan rompi tahanan KPK, dan juga membawa sejumlah dokumen.

Saat tiba di Gedung Bareskrim, eks Mentan SYL enggan mengeluarkan sepatah katapun kepada awak media alias bungkam saat ditanya wartawan terkait penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Politisi Partai Nasdem itu telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, baik di Mapolda Metro Jaya maupun di Bareskrim Polri.

Pertama, SYL menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 5 Oktober 2023. Kemudian, yang kedua, mantan Gubernur Sulsel itu diperiksa di Bareskrim Polri pada 31 Oktober 2023. Dan ketiga, pemeriksaan pada hari ini di gedung Bareskrim atas laporannya dengan terlapor Firli Bahuri.

Namun belum diketahui, apakah eks Mentan SYL nantinya akan menjadi tersangka atau tidaknya dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.

Kuasa hukum eks Mentan SYL, Jamaludin Koedoeboen mengatakan bahwa kliennya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Firli Bahuri (FB) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Hari ini pak SYL dipanggil oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kaitan dengan pemeriksaan tambahan soal pak FB. Nah seperti apa, saya kira nanti kalau sudah menjalani pemeriksaan kita kasih informasi ke teman-teman," kata Jamaludin kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/11). []

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.