Banten

Proyek BTS 4G Masih Berjalan Pengerjaannya, Tapi Dianggap Ada Kerugian Negara

Himayatul Azizah | 1 November 2023, 23:39 WIB
Proyek BTS 4G Masih Berjalan Pengerjaannya, Tapi Dianggap Ada Kerugian Negara

AKURAT BANTEN - Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo masih berjalan di persidangan dengan sejumlah terdakwa.

Namun, perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo dinilai cukup aneh karena dianggap ada kerugian keuangan negara. Sementara proyek menara BTS 4G tersebut masih berjalan pengerjaannya sampai saat ini.

Hal tersebut disampaikan penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak, Romulo Silaen saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/11).

Menurut Romulo, anggapan bahwa proyek menara BTS 4G mangkrak adalah salah dan menyesatkan, karena pengerjaannya masih berjalan sampai 2023.

Baca Juga: STOP! Jangan Makan Daging Biawak, Karena Bisa berakibat Kista Dan Kerusakan Pada Usus

Menurut Romulo, pekerjaan seluruh konsorsium sudah selesai hampir 100%, di luar menara BTS 4G yang bermasalah karena kondisi kahar, seperti di Papua.

"Proyek menara BTS 4G Kominfo jadi aneh, kok bisa dianggap ada kerugian negara, tetapi proyek itu masih bisa berjalan pengerjaannya. Malah sudah hampir selesai 100% di semua daerah," kata Romulo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/11).

Ia menjelaskan bahwa tidak ada proyek BTS 4G yang mangkrak, namun beberapa waktu lalu ada kendala pandemi covid-19 dan kondisi geografis yang sulit serta faktor keamanan yang membuat pembangunan proyek BTS 4G jadi terlambat penyelesaiannya.

Proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo mulai dikerjakan pada 2021, dan dilanjutkan pada 2022 hingga 2023 dengan anggaran triliunan rupiah.

"Tapi itu bukan mangkrak, toh setelah pandemi kan proyeknya berjalan lagi," ujarnya.

Baca Juga: Tampil Seksi Pada Sesi Foto Halloween Anya Geraldine Menuai Kontroversi

Ia mengatakan bahwa prinsip kerugian negara itu harus nyata dan pasti. Sementara dalam kasus dugaan korupsi menara BTS 4G tersebut, tidak ada hitungan kerugian negara yang pasti, mengingat proyek BTS 4G masih berjalan di seluruh Indonesia.

"Kerugian negara itu harus nyata dan pasti. Jadi bagaimana mau menghitung kerugian, kalau proyeknya saja masih berjalan sampai saat ini," tuturnya.

Diketahui, ada delapan orang tersangka dalam kasus korupsi proyek menara BTS 4G BAKTI Kominfo.

Selain eks Menkominfo Johnny G Plate yang ditetapkan tersangka, ada tujuh orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini berstatus terdakwa.

Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Windi Purnama selaku pihak swasta, dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Baca Juga: Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Pengusaha Alex Tirta Absen dari Pemeriksaan

Sekedar informasi, terdakwa Johnny Plate menerima uang sebesar Rp 17.848.308.000 atau Rp 17,848 miliar.

Kemudian terdakwa lain, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima uang Rp 5 miliar; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp 453.608.400 atau Rp453 juta; dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy menerima dana sebesar Rp 119 miliar.

Selanjutnya, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta. Berkas perkara Windi Purnama dan Yusrizki masih dalam penyidikan dan belum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Atlet Wushu PON 2024 Terlantar di Bogor, Tidak Punya Uang Pulang ke Muna Barat

Selain itu, pihak konsorsium Fiber Home, PT Telkominfra, PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima dana sebesar Rp 2.940.870.824.490 atau Rp 2,9 triliun, konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima dana senilai Rp1.584.914.620.955,00 atau Rp 1,5 triliun, dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00 atau Rp 3,5 triliun. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.