Manager Merchandising Alfamart Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi, Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng

AKURAT BANTEN - Manager Merchandising PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk atau merk dagang Alfamart berinisial D diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi ekspor minyak goreng.
Hingga kini, penyidik Jampidsus tengah mendalami kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO dan minyak goreng yang merugikan negara triliunan rupiah.
Selain itu, tim penyidik Kejagung telah memeriksa anak usaha korporasi yang telah ditetapkan tersangka, yakni PT Musim Mas Fuji.
Baca juga: Oknum Petugas Lapas Kelas I Cipinang Tertangkap Narkoba, Ini Pernyataan Kalapas
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa Tersangka Korporasi PT MSF," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (26/9/2023).
"Kemudian D selaku manager merchandising PT Sumber Alfaria Trijaya," sambungnya.
Pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian terhadap tiga tersangka korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO dan minyak goreng.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," tuturnya.
Kasus dugaan korupsi itu berawal dari adanya kelangkaan pasokan minyak goreng di pasar dalam negeri hingga menyebabkan harga minyak goreng di pasar domestik melambung pada 2022 silam.
Baca juga: Oknum PT BBM Diduga Tipu Puluhan Konsumen, Berbulan-Bulan Motor yang Dibeli Tak Kunjung Diterima
Sebelumnya diketahui, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto telah diperiksa sebagai saksi, terkait kebijakan ekspor CPO dan minyak goreng yang merugikan negara sebesar Rp6,47 triliun.
Pemeriksaan Airlangga berjalan selama 12 jam lebih, dari pukul 09.00 Wib hingga pukul 21.00 Wib dan dicecar sebanyak 46 pertanyaan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng.
Ketiga perusahaan itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









