Hari Ini Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS, Pensiunan Segera Cek Rekening!

AKURAT BANTEN - Kabar yang ditunggu-tunggu untuk pencairan gaji 13 pensiunan PNS akhirnya tiba.
Gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 dipastikan cair pada awal Juni ini.
Baca Juga: Simak! Berikut Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS 2025 Beserta Tanggal dan Nominalnya
Kabar ini membawa angin segar, terutama bagi para pensiunan yang telah lama mengabdi dan kini menikmati masa purnabakti.
PT Taspen (Persero), selaku penyelenggara dana pensiun dan tunjangan hari tua bagi ASN, mengumumkan bahwa proses pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada Senin, 2 Juni 2025.
Hal ini dikarenakan tanggal 1 Juni 2025 yang semula dijadwalkan sebagai hari pencairan jatuh pada hari Minggu dan bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila, yang juga merupakan libur nasional.
Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan secara otomatis tanpa perlu adanya pengajuan ulang, verifikasi data, atau proses autentikasi tambahan dari penerima manfaat.
Ini berarti, para pensiunan tidak perlu repot datang ke kantor Taspen atau mengurus berkas ulang untuk menerima gaji ke-13.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan. Ini juga bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.
Dasar Hukum dan Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan juga Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kemenkeu.
Gaji ke-13 dihitung berdasarkan total penghasilan yang diterima pensiunan pada bulan Mei 2025. Komponen yang diperhitungkan mencakup:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Baca Juga: Presiden Jokowi: PNS Tidak di Berikan THR dan Gaji 13 Tahun 2024, Begini Alasannya!
Selain itu, kebijakan kenaikan penghasilan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024, berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, juga ikut memengaruhi besaran gaji ke-13 tahun ini.
Berikut rincian kisaran gaji ke-13 pensiunan berdasarkan golongan:
Golongan I
-
IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
-
IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
-
IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
-
ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
Baca Juga: Sebentar Lagi, Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2025, Berikut Estimasi Nominalnya
-
IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
-
IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
-
IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
-
IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
-
IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
-
IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
-
IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
-
IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
-
IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
-
IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
-
IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
-
IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
-
IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








