Banten

Tercatat Jumlah WNI Masuk Kamboja Naik Dratis, Apakah Terkait Judi Online?

Syahganda Nainggolan | 26 November 2024, 13:06 WIB
Tercatat Jumlah WNI Masuk Kamboja Naik Dratis, Apakah Terkait Judi Online?

AKURAT BANTEN - Fenomena judi online yang semakin marak di Indonesia telah memaksa pemerintah untuk mengambil tindakan serius.

Namun, menariknya, sarang bisnis haram ini ternyata tidak berpusat di dalam negeri. Salah satu negara yang disebut menjadi markas besar industri judi online adalah Kamboja.

Baca Juga: Simak! Berikut Cara Mengecek DPT Online Pilkada 2024, Apakah Anda sudah Terdaftar?

Santo Darmosumarto, Duta Besar Indonesia untuk Kamboja, menjelaskan bahwa industri perjudian di Kamboja, termasuk judi online, diizinkan oleh pemerintah setempat.

Meski begitu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) tidak memiliki data resmi yang memastikan keterlibatan WNI dalam industri ini.

Namun, ia tak menampik bahwa pola kehadiran WNI di Kamboja menunjukkan kemungkinan adanya keterkaitan.

“Dalam beberapa tahun terakhir, kami melihat adanya lonjakan jumlah WNI yang tinggal di Kamboja. Jika dilihat secara sederhana, ini sejalan dengan pertumbuhan industri judi online di negara ini. Meski belum ada bukti langsung, pola ini cukup jelas,” ungkap Santo.

Baca Juga: Vonis Bebas Guru Honorer Supriyani, Penuh Haru Bertepatan dengan Peringatan Hari Guru Nasional

Data mencatat, pada 2018 hingga 2019, jumlah WNI di Kamboja hanya sekitar 3.000 orang. Namun, pada tahun lalu, pemerintah Kamboja melaporkan bahwa terdapat 123.000 kedatangan orang Indonesia.

Dari angka tersebut, sekitar 89.000 orang mengubah status kunjungan mereka menjadi tinggal jangka panjang, yakni enam bulan hingga satu tahun.

Peningkatan signifikan ini menimbulkan spekulasi tentang keterlibatan mereka dalam industri judi online.

Tak hanya menjadi isu ekonomi, fenomena ini juga menyentuh dimensi sosial dan keamanan. Pemerintah Indonesia berupaya keras memutus mata rantai bisnis judi online ini.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.