Eks Marinir Gabung Tentara Rusia Minta Balik Jadi WNI, Ini Tanggapan Kemlu

AKURAT BANTEN – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia akhirnya buka suara terkait video viral Satria Arta Kumbara, seorang mantan prajurit Marinir TNI AL yang kini diketahui bergabung sebagai tentara relawan di Rusia.
Dalam video tersebut, Satria Arta menyampaikan keinginannya untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Merespons fenomena ini, Kemlu menyatakan bahwa mereka melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow terus memantau keberadaan Satria Arta dan melakukan komunikasi aktif dengannya.
“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan,” ujar juru bicara Kemlu RI, Rolliansyah Soemirat, yang akrab disapa Roy, kepada awak media, Selasa (22/7/2025).
Pernyataan Roy ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pemerintah Indonesia tidak menutup mata terhadap isu yang menjadi perhatian publik tersebut.
Namun, Kemlu juga menekankan bahwa perihal status kewarganegaraan Satria Arta bukanlah domain mereka secara langsung.
“Mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan, hal tersebut menjadi ranah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM,” lanjut Roy.
Sebagai informasi, Satria Arta sebelumnya menjadi sorotan publik setelah muncul dalam sebuah video di platform media sosial.
Dalam video itu, ia mengaku menjadi sukarelawan militer untuk Rusia dan menyampaikan niatnya untuk kembali menjadi warga negara Indonesia setelah sebelumnya diduga melepaskan kewarganegaraan RI.
Langkah Satria menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Sebagian mengkritik keputusan awalnya bergabung dengan militer asing, sementara sebagian lainnya menilai bahwa negara tetap harus membuka pintu dialog bagi setiap warga negara yang ingin kembali ke pelukan Ibu Pertiwi.
Sementara itu, Kemlu juga menegaskan bahwa setiap proses permohonan atau pengajuan kembali status kewarganegaraan memiliki prosedur hukum yang ketat.
Proses tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan keputusan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam konteks hukum, warga negara Indonesia yang secara sukarela bergabung dengan militer asing berpotensi kehilangan status kewarganegaraannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Baca Juga: Pemerintah Izinkan RS Asing Masuk RI, Warga Tak Perlu Lagi Terbang ke Luar Negeri untuk Berobat
Namun, peluang untuk mengajukan permohonan kembali tetap terbuka, meski melalui mekanisme yang tidak mudah.
Menanggapi situasi ini, sejumlah pihak juga mendesak pemerintah untuk mengambil sikap yang cermat dan proporsional, mengingat kasus Satria menyangkut isu sensitif seperti geopolitik, pertahanan, dan hukum internasional.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi apakah pemerintah akan menyetujui permintaan Satria untuk kembali menjadi WNI.
Namun yang jelas, kasus ini sedang dalam pemantauan aktif pemerintah melalui jalur diplomatik dan hukum.
Masyarakat pun diimbau untuk menunggu keputusan resmi dari instansi terkait serta tidak berspekulasi berlebihan, mengingat banyaknya informasi simpang siur yang beredar di media sosial.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









