Permohonan Tom Lembong di Tolak Jaksa Kejagung, Agar Periksa 5 Mantan Mendag Lainnya!

AKURAT BANTEN - Kejagung merespons dengan menolak permintaan Tom Lembong agar kelima mantan Mendag lainnya, agar ikut diperiksa atas dugaan korupsi impor gula.
Namun, tim Jaksa Kejagung menegaskan terkait kelima mantan Mendag tersebut dianggap tidak ada kaitannya dengan kasus Tom Lembong.
"Bahwa pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," kata tim jaksa Teguh. A, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
Baca Juga: Usai Gebuk Indonesia dengan Gol Kontroversi, Bahrain kena Sial Tak Pernah Menang Lagi
Sebagai informasi, berikut daftar 5 mantan Kemendag yang dimaksud, sesuai yang dibacakan pengacara Tom Lembong dalam sidang:
-
Rachmad Gobel (2014-2015)
-
Enggartiasto Lukita (2016-2019)
-
Agus Suparmanto (2019-2020)
-
Muhammad Lutfi (2020-2022)
-
Zulkifli Hasan (2022-2024)
Teguh mengatakan, jika ditemukan bukti adanya pihak lain yang diduga ikut terlibat pada kasus korupsi impor gula tersebut, Kejagung segera menetapkannya sebagai tersangka.
Baca Juga: Diduga Banyak Yang Fiktif, Dana Bos SMKN 2 Rangkasbitung Disoal, Begini Penjelasan Kepsek
Artinya, menurut teguh apabila dalam pengembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya tentunya penyidik akan menindaklanjutinya dengan penetapan tersangka yang untuk pembuktiannya "Tentunya tidak menjadi satu berkas perkara dengan berkas perkara atas nama pemohon Thomas Trikasih Lembong," ungkapnya.
Kejagung juga menanggapi dalil dari pihak Tom Lembong yang menyatakan kebijakan kliennya sebagai Menteri Perdagangan dalam kasus impor gula tidak bisa diproses secara pidana
Menurut Kejagung, hal itu sebagai bagian dari pokok perkara yang seharusnya tidak diuji di sidang praperadilan. Apakah ada unsur korupsi atau bukan, atau perbuatan melawan hukum administrasi negara.
Baca Juga: Soroti Netralitas di Depan Mabes Polri, HMI Tuntut Kapolda Banten Dievaluasi
"Yang sepatutnya dalil-dalil tersebut disampaikan atau dibuktikan pada sidang pengadilan tindak pidana korupsi pada pemeriksaan pokok perkara untuk menguji kebenaran fakta hukum merupakan suatu tindak pidana atau lingkup hukum administrasi negara," sambungnya.*******
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 5Belum Selesai Kasus 115 Pelanggaran! Manchester City Terancam Investigasi Baru dan Sanksi Tambahan
- 6Ansor Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest Experience 2026 di Mall, Padukan Syiar dan Kreativitas Pemuda
- 7Bukan Sekadar Kalah! Alexander Isak Soroti Kesalahan Fatal Liverpool saat Tumbang 2-3 di Istanbul
- 8Comeback Gila Real Madrid Bikin Bellingham Terpukau! Jude Minta Satu Hal Ini Dipertahankan Los Blancos
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






