Empat ASN Kemenhub Diperiksa KPK, M Suryo Masih Belum Tersentuh

AKURAT BANTEN - Tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi berupa suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sejumlah saksi tersebut diperiksa di gedung merah putih KPK untuk dua tersangka yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari pihak Kemenhub.
"Tim penyidik telah memanggil dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, yang dikutip Kamis (25/1/2024).
Baca Juga: Khofifah Samakan Duet Prabowo-Gibran Seperti Sahabat Rasulullah
Sejumlah saksi yang diperiksa, yakni, Fatir Payungan Siregar , Eko Budi Santoso , Heri Supardiman dan Gunawati. Keempat orang itu selaku ASN Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sebelumnya, tim penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengembangan dugaan korupsi berupa suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kedua tersangka baru itu, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenhub dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Dua tersangka baru itu dari ASN yang berasal dari Kemenhub dan BPK RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta.
Namun, Ali tidak menjelaskan secara detail terkait inisial dan jabatan dari kedua tersangka baru tersebut dalam kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub.
Baca Juga: Mobil Dinas Presiden Jokowi Bocor Ban di Grobogan Jawa Tengah
Sementara status pengusaha Muhammad Suryo belum juga ditentukan oleh penyidik KPK dalam penetapan tersangka pengembangan perkara suap di DJKA Kemenhub.
KPK menemukan ada temuan fakta hukum baru dalam persidangan perkara korupsi DJKA Kemenhub yang menjerat salah satu terpidana yang telah disidangkan.
Untuk diketahui, dalam pengembangan kasus suap di DJKA Kemenhub, tim penyidik KPK menetapkan pengusaha M Suryo sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Status hukum itu ditetapkan setelah KPK melakukan gelar perkara atau ekspose.
Nama M Suryo terungkap setelah tim penuntut umum membacakan dakwaan salah satu terdakwa Putu Sumarjaya dalam sidang perkara korupsi di DJKA Kemenhub.
Dalam dakwaan itu, M Suryo disebut menerima uang dari pengerjaan pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalisoso KM. 96+400 sampai dengan KM. 104-900.
Dia diduga menerima uang Rp9,5 miliar dengan istilah ‘sleeping free’ dari salah satu pemenang tender dalam proyek tersebut.
Sekedar informasi, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata atau Alex Marwata mengakui mendapatkan cerita dari pimpinan lain yang menerima ancaman yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto terkait perkara korupsi suap proyek jalan kereta api di Dirjen Perkeretapian (DJKA) yang menyeret nama Muhammad Suryo (M Suryo).
Baca Juga: Walhi Sebut Pencemaran Gas Kimia PT Chandra Asri Pacifik Disebut di Bawah Baku Mutu
"Saya hanya mendengar cerita dari beberapa pimpinan (KPK) begitu (adanya ancaman yang dilakukan Irjen Karyoto," kata Alex Marwata kepada wartawan di Jakarta, yang dikutip pada Jumat (22/12).
Kasus dugaan korupsi pada DJKA Kemenhub ditangani KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), dan menjerat sejumlah pihak yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Kini lembaga anti-rasuah tengah melakukan pengembangan dan kabarnya telah menetapkan tersangka baru, yakni M Suryo, namun belum diumumkan secara resmi dalam konferensi pers.
KPK hanya diam atau belum berani?. Publik menunggu keberanian lembaga anti-rasuah untuk menjaga marwahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Tak Bisa Lari Lagi! KPK Garong Pejabat BBPJN Sumut Dicky Erlangga Usai Mangkir dari Pemeriksaan
- 8Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 9Dokter Tifa Singgung Ancaman Penjara 7 Tahun di Sidang Ijazah Jokowi, Peringatan untuk Siapa?
- 10TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa







