Panji Gumilang Diperiksa di Lapas Indramayu, Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang

AKURAT BANTEN - Bareskrim Polri bakal memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dirtipideksus Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan di Lapas Indramayu.
Hal ini dilakukan, karena Panji Gumilang kini berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Indramayu terkait perkara penistaan agama.
Baca Juga: Buruh Kabupaten Serang Minta Kenaikan Upah 20 Persen, Disnakertrans Belum Punya Jawaban
“(Pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU) di Lapas Indramayu,” kata Whisnu, saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).
Terpisah, Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus De Deo menambahkan, penyidik akan mencecar Panji Gumilang soal aliran dana hasil kejahatannya.
“Pemeriksaan terkait aliran dana, perolehan, pemanfaatan, dan penguasaan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan,” beber De Deo.
Selain itu, penyidik juga akan memintai keterangan pada sejumlah saksi lainnya terkait perkara ini. Namun dia belum merinci identitas para saksi tersebut.
“Ada beberapa saksi yang akan dimintai keterangan. Ada yang di Indramayu, ada yang di Bareskrim,” katanya.
Baca Juga: Dugaan Kejahatan Korporasi Blue Bird Diungkap, Ternyata Ada Perusahaan di Dalam Perusahaan
Dalam perkara ini, Panji Gumilang disebut pernah mengajukan peminjaman sebesar Rp73 miliar ke Bank J-Trust atas nama yayasan yang dikelolanya.
Namun, uang tersebut malahan digunakan Panji untuk kepentingan pribadinya.
Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 3Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 4TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 5Bikin Malu! Warga Australia Mengamuk Usai Melbourne Victory Dihancurkan Persib Bandung di Kandang Sendiri
- 6Data Pelanggan Fore Coffee Bocor? CEO Imbau Pengguna Segera Lakukan Langkah Penting Ini!
- 7Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 813 Siswa di Dramaga Bogor Masih Diobservasi, BGN Ungkap Dugaan Penyebab Gangguan Kesehatan
- 9Baru Pulih dari Cedera, Raphinha Harus Terbang ke Asia! Barcelona Khawatir Keputusan Ancelotti Jadi Petaka
- 10Man City Terancam Sanksi Berat, Eks Liverpool Justru Bela Para Pemain: Bukan Mereka yang Bersalah!





