KUA Tempat Menikah Semua Agama, Kemenag Lebak Sebut Belum Ada Regulasi

AKURAT BANTEN - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Kantor Urusan Agama (KUA) akan menjadi tempat menikah bagi semua agama.
Menag ingin memberikan kemudahan bagi warga non Muslim. Karena selama ini, menurut Menag, warga non Muslim mencatatkan pernikahannya di catatan sipil.
"Kita ingin memberikan kemudahan, selama ini kan saudara-saudara kita yang non-Islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Masa nggak boleh memberikan kemudahan pada semua warga negara?," ujar Yaqut kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Baca Juga: Parah! Santri Pondok Pesantren di Kediri Tewas Dianiaya Senior, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Menurutnya, KUA adalah etalase Kementerian Agama. Kementerian Agama ini baginya, adalah kementerian untuk semua agama.
"KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non-Islam," katanya.
Ia menyebut pihaknya sedang membicarakan tentang prosedur pernikahan di KUA untuk semua agama. Mekanisme hingga regulasinya sedang dalam tahap pembahasan.
"Kita sedang duduk untuk melihat regulasinya seperti apa, apa gagasan ini memungkinkan," imbuhnya.
"Saya optimislah kalau untuk kebaikan untuk semua warga bangsa, kebaikan seluruh umat agama, mau merevisi undang-undang atau apa pun saya kira orang akan memberikan dukungan," jelasnya.
Baca Juga: Viral! Pengajian Kiyai Fahmi Bolehkan Bertukar Pasangan Suami Istri asal Sama-sama Suka
Menimpali hal itu, Kepala Kemenag Lebak, Badrussalam mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan komentar soal rencana Menag menjadikan KUA tempat menikah untuk semua agama.
Hal itu ia sampaikan, karena belum ada regulasi yang mengatur terkait hal tersebut. Namun begitu kata Badrussalam, bila regulasi yang mengatur tentang perihal itu telah ada dan ditetapkan maka pihaknya akan mengikuti apa yang menjadi ketetapan pemerintah pusat.
"Sementara ini kami no komen dulu, karena belum ada regulasi yang mengatur. Memang itu wacana sudah lama. Kalau sudah ada regulasinya tentu itu harus dilaksanakan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'
- 2TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 3Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 4Data Pelanggan Fore Coffee Bocor? CEO Imbau Pengguna Segera Lakukan Langkah Penting Ini!
- 5Bikin Malu! Warga Australia Mengamuk Usai Melbourne Victory Dihancurkan Persib Bandung di Kandang Sendiri
- 6Lionel Messi Lolos dari Hukuman Skorsing MLS, Ini Aturan Khusus yang Menyelamatkannya
- 7Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Polsek Kelapa Dua Sita Kunci T Hingga Sajam
- 813 Siswa di Dramaga Bogor Masih Diobservasi, BGN Ungkap Dugaan Penyebab Gangguan Kesehatan
- 9Chelsea Bikin MU Makin Merana, Setan Merah Terancam Terjerumus ke Jurang Degradasi!
- 10MU Kembali Hancur! Martinez Kartu Merah, Chelsea Menang 2-0 dan Bikin Carrick Makin Tertekan




