Banten

Sejumlah Retribusi Dihapus, Pemkab Lebak Kehilangan PAD Rp2,1 Miliar

Ratu Tiarasari | 12 Januari 2024, 19:48 WIB
Sejumlah Retribusi Dihapus, Pemkab Lebak Kehilangan PAD Rp2,1 Miliar

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,1 miliar. 

Hal ini terjadi lantaran dihapuskannya sejumlah retribusi yang menjadi sumber pendapatan Pemerintah Kabupaten Lebak. 

Potensi PAD yang akan hilang bersumber dari retribusi pengendalian menara telekomunikasi itu sebesar Rp723.600.000, retribusi KIR sebesar Rp946.800.000, retribusi terminal sebesar Rp396.200.000, retribusi penyedotan kakus Rp32.000.000, dan retribusi tera ulang Rp77.479.400.

Baca Juga: Dinkes dan Dinsos Lebak Datangi Gubuk Reyot Satu Keluarga Lumpuh di Cikulur

Penghapusan sehubungan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pemda (HKPD), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2023.

Asda II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Lebak Ajis Suhendi menyatakan, bahwa berdasarkan pemberlakuan undang-undang tersebut ada beberapa retribusi akan hilang seperti retribusi jasa umum seperti pelayanan pengujian kendaraan bermotor dan tera ulang.

"Kemudian retribusi jasa usaha yakni retribusi terminal, dan retribusi perizinan tertentu yakni izin trayek,” kata Ajis, Jumat (12/1/2024).

Pemerintah Kabupaten Lebak kata Ajis, telah memberikan arahan-arahan kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), terutama OPD yang beberapa item retribusinya ditiadakan.

Baca Juga: Lucinta Luna Tobat! Menyebut Dirinya Bang Fatah Dengan Tampilan Kumis Dan Brewok

Sebelumnya, Kepala Bidang Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Agus Reza, mengatakan, penghilangan retribusi dari pelayanan tera dan tera ulang tersebut seiring terbitnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Padahal menurut Agus, Disperindag Lebak mampu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pelayanan tera dan tera ulang sebesar Rp77 jutaan lebih.

Argumentasi tidak dimasukkannya retribusi tera dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 kata Agus menjelaskan, menurut pihak kementerian keuangan lantaran kecilnya kontribusi tera pada PDRB daerah.

"Sementara, Direktorat Metrologi berpendapat bahwa urgensi retribusi tera sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah itu dapat digunakan untuk mendukung operasionalisasi kegiatan kemetrologian daerah," ujarnya. 

Dia mengungkapkan, dampak dari kebijakan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022, disisi lain adanya penghapusan retribusi pelayanan tera dan tera ulang berdampak positif terhadap masyarakat pelaku usaha dan pengusaha karena hilangnya beban pungutan retribusi, sehingga gairah usaha dan iklim investasi meningkat untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah.

"Disisi lain pemerintah daerah harus memiliki pendapatan. Pendapatan daerah melalui retribusi ini dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pelayanan kemetrologian baik pembangunan infrastruktur fisik maupun non fisik," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.