Banten

Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu Oknum Kades di Lebak Belum Jelas

Ratu Tiarasari | 27 Februari 2024, 21:53 WIB
Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu Oknum Kades di Lebak Belum Jelas

AKURAT BANTEN - Penanganan dugaan pelanggaran Pemilu oleh  oknum Kades Curugbadak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, belum jelas.

Kasus pelanggaran Pemilu yang bergulir sejak akhir Januari hingga 27 Februari 2024 itu, hingga sekarang belum juga ada kejelasan.

Oknum Kades Curugbadak itu diduga mengkampanyekan anaknya yang nyaleg DPRD Lebak.

Baca Juga: Tendang Pelaku Begal di Bekasi, Anggota Paspampres Ditabrak hingga Terpental 3 Meter

Wahyudi (pelapor) mendesak Bawaslu Lebak untuk bersikap tegas sesuai undang-undang yang berlaku terhadap oknum kades yang mengampanyekan salah satu Caleg DPRD Lebak dengan menjanjikan kerbau.

“Bawaslu dapat menindak Kades Curugbadak sesuai undang-undang yang berlaku. Jika memenuhi unsur pidana harus didorong ke pengadilan hingga tuntas. Jangan menggantung seperti ini, jangan juga kasus pelanggarannya memenuhi unsur pidana, tapi hanya diberikan sanksi administratif,” kata Wahyudi yang juga Caleg Partai Golkar Dapil Lebak 2, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga: Lee Jae Wook dan Karina aespa Pacaran? Begini Konfirmasi Kedua Agensi

Wahyudi menjelaskan, saat ini informasi sekecil apapun cepat terungkap. Jikapun ada putusan yang sekiranya kurang tepat, dipastikan pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum lainnya.

“Saya mengimbau agar Bawaslu ataupun Gakkumdu, cermat dan tepat menerapkan pasal-pasal, sehingga marwah demokrasi tetap terjaga,” jelas pria yang berprofesi sebagai advokat itu. 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.