Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu Oknum Kades di Lebak Belum Jelas

AKURAT BANTEN - Penanganan dugaan pelanggaran Pemilu oleh oknum Kades Curugbadak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, belum jelas.
Kasus pelanggaran Pemilu yang bergulir sejak akhir Januari hingga 27 Februari 2024 itu, hingga sekarang belum juga ada kejelasan.
Oknum Kades Curugbadak itu diduga mengkampanyekan anaknya yang nyaleg DPRD Lebak.
Baca Juga: Tendang Pelaku Begal di Bekasi, Anggota Paspampres Ditabrak hingga Terpental 3 Meter
Wahyudi (pelapor) mendesak Bawaslu Lebak untuk bersikap tegas sesuai undang-undang yang berlaku terhadap oknum kades yang mengampanyekan salah satu Caleg DPRD Lebak dengan menjanjikan kerbau.
“Bawaslu dapat menindak Kades Curugbadak sesuai undang-undang yang berlaku. Jika memenuhi unsur pidana harus didorong ke pengadilan hingga tuntas. Jangan menggantung seperti ini, jangan juga kasus pelanggarannya memenuhi unsur pidana, tapi hanya diberikan sanksi administratif,” kata Wahyudi yang juga Caleg Partai Golkar Dapil Lebak 2, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga: Lee Jae Wook dan Karina aespa Pacaran? Begini Konfirmasi Kedua Agensi
Wahyudi menjelaskan, saat ini informasi sekecil apapun cepat terungkap. Jikapun ada putusan yang sekiranya kurang tepat, dipastikan pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum lainnya.
“Saya mengimbau agar Bawaslu ataupun Gakkumdu, cermat dan tepat menerapkan pasal-pasal, sehingga marwah demokrasi tetap terjaga,” jelas pria yang berprofesi sebagai advokat itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'
- 3Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 4Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 5TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 6Bikin Malu! Warga Australia Mengamuk Usai Melbourne Victory Dihancurkan Persib Bandung di Kandang Sendiri
- 7Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 8Data Pelanggan Fore Coffee Bocor? CEO Imbau Pengguna Segera Lakukan Langkah Penting Ini!
- 9Kontroversi Kylian Mbappe di China Belum Mereda, Permintaan Maaf Real Madrid Belum Cukup
- 10Lionel Messi Lolos dari Hukuman Skorsing MLS, Ini Aturan Khusus yang Menyelamatkannya








