Sejumlah Retribusi Dihapus, Pemkab Lebak Kehilangan PAD Rp2,1 Miliar

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,1 miliar.
Hal ini terjadi lantaran dihapuskannya sejumlah retribusi yang menjadi sumber pendapatan Pemerintah Kabupaten Lebak.
Potensi PAD yang akan hilang bersumber dari retribusi pengendalian menara telekomunikasi itu sebesar Rp723.600.000, retribusi KIR sebesar Rp946.800.000, retribusi terminal sebesar Rp396.200.000, retribusi penyedotan kakus Rp32.000.000, dan retribusi tera ulang Rp77.479.400.
Baca Juga: Dinkes dan Dinsos Lebak Datangi Gubuk Reyot Satu Keluarga Lumpuh di Cikulur
Penghapusan sehubungan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pemda (HKPD), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2023.
Asda II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Lebak Ajis Suhendi menyatakan, bahwa berdasarkan pemberlakuan undang-undang tersebut ada beberapa retribusi akan hilang seperti retribusi jasa umum seperti pelayanan pengujian kendaraan bermotor dan tera ulang.
"Kemudian retribusi jasa usaha yakni retribusi terminal, dan retribusi perizinan tertentu yakni izin trayek,” kata Ajis, Jumat (12/1/2024).
Pemerintah Kabupaten Lebak kata Ajis, telah memberikan arahan-arahan kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), terutama OPD yang beberapa item retribusinya ditiadakan.
Baca Juga: Lucinta Luna Tobat! Menyebut Dirinya Bang Fatah Dengan Tampilan Kumis Dan Brewok
Sebelumnya, Kepala Bidang Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Agus Reza, mengatakan, penghilangan retribusi dari pelayanan tera dan tera ulang tersebut seiring terbitnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Padahal menurut Agus, Disperindag Lebak mampu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pelayanan tera dan tera ulang sebesar Rp77 jutaan lebih.
Argumentasi tidak dimasukkannya retribusi tera dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 kata Agus menjelaskan, menurut pihak kementerian keuangan lantaran kecilnya kontribusi tera pada PDRB daerah.
"Sementara, Direktorat Metrologi berpendapat bahwa urgensi retribusi tera sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah itu dapat digunakan untuk mendukung operasionalisasi kegiatan kemetrologian daerah," ujarnya.
Dia mengungkapkan, dampak dari kebijakan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022, disisi lain adanya penghapusan retribusi pelayanan tera dan tera ulang berdampak positif terhadap masyarakat pelaku usaha dan pengusaha karena hilangnya beban pungutan retribusi, sehingga gairah usaha dan iklim investasi meningkat untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah.
"Disisi lain pemerintah daerah harus memiliki pendapatan. Pendapatan daerah melalui retribusi ini dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pelayanan kemetrologian baik pembangunan infrastruktur fisik maupun non fisik," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
- 220.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 3Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan
- 4Benyamin Davnie Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat Gerindra Tangsel, Siap Gaspol Konsolidasi Internal
- 5Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo
- 6Komitmen DPAD Kota Tangerang: Ubah Perpustakaan Jadi Pusat Pemberdayaan dan Kreativitas Warga
- 7Gibran Terancam Kehilangan Kursi Wapres? Pakar Hukum Minta DPR Segera Bertindak
- 8Tagihan Air Melonjak Hingga Rp2,3 Juta, Pelanggan Asal Cipondoh Ancam Laporkan Perumda Tirta Benteng ke Ombudsman
- 9Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 10Chelsea Serius Kejar Alex Scott, Siapkan Dana Rp2,18 Triliun untuk Boyong Gelandang Bournemouth







