Banten

Panwascam Cibadak Tindak Tegas ASN, Kades dan Aparatur Desa Terlibat Kampanye Pemilu 2024

Ratu Tiarasari | 28 November 2023, 17:26 WIB
Panwascam Cibadak Tindak Tegas ASN, Kades dan Aparatur Desa Terlibat Kampanye Pemilu 2024

AKURAT BANTEN - Kampanye Pemilu 2024 dimulai hari ini. Hari pertama kampanye, para pengawas pemilu di Kabupaten Lebak, Banten, langsung gaspol bergerak melakukan pengawasan.

Hal tersebut dilakukan, untuk mencegah keterlibatan ASN, Kepala Desa dan aparatur desa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, sehingga netralitas mereka tetap terjaga.

Panitia pengawas kecamatan (panwascam) Cibadak mengaku, tidak akan mentolerir apa bila kedapatan adanya keterlibatan ASN, Kepala Desa dan aparatur desa yang ikut mengkampanyekan Caleg, Capres dan Cawapres.

Baca Juga: Hari Pertama Kampanye, Anies Baswedan di Jakarta dan Bogor, Gus Imin di Surabaya

"Iya, sesuai peraturan yang berlaku, kami tidak akan mentolerir bagi mereka yang kedapatan terlibat baik langsung (temuan) maupun laporan dari masyarakat. Kami proses, bila terbukti akan direkomendasikan ke Bawaslu Lebak untuk ditindaklanjuti," ungkap Ketua Panwascam Cibadak, Rizal Hakiki, Selasa (28/11/2023).

Menurutnya, Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu berbunyi, pejabat negara, pejabat struktural dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara (ASN) lainnya, itu dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah kampanye.

Rizal menjelaskan, sebagaimana bunyi Pasal 2 dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Baca Juga: Fahri Hamzah: Politik Aliran Tak Ada Untungnya, Harus Diakhiri!

“Apa yang kami lakukan sebagai upaya pencegahan terhadap keterlibatan ASN pada masa kampanye ini, sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.

Ia menegaskan, selain ASN, Kepala Desa dan aparatur desa harus bisa menjaga netralitas. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 Huruf G disebutkan, Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, dan pada huruf J Kepala Desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilu dan atau pilkada.

"Peraturannya sudah jelas kepala desa, perangkat desa dilarang ikut serta berpolitik praktis. Nah, sesuai aturan kami mengimbau pada kepala desa, perangkat desa untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024 ini," tegas Rizal

Rizal menambahkan, ada sanksi pidana bagi Kepala Desa yang terbukti sengaja memihak kepada salah satu peserta pemilu. Hal itu tertuang di dalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye diancam pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.