Banten

Akhir Januari, Pemkot Tangsel Bakal Bebaskan BPHTB-PBG bagi Masyarakat Penghasilan Rendah

A. Zaki Iskandar | 20 Januari 2025, 11:49 WIB
Akhir Januari, Pemkot Tangsel Bakal Bebaskan BPHTB-PBG bagi Masyarakat Penghasilan Rendah

AKURAT BANTEN - Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) berencana bakal membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, kebijakan pembebasan BPHTB dan percepatan pelayanan PBG ini merupakan wujud implementasi Keputusan Menteri Bersama yang meliputi Menteri Dalam Negeri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Menteri PU.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Percepat Kebijakan Penghapusan BPHTB

Benyamin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun peraturan wali kota (perwal) soal kebijakan tersebut. Ia menargetkan, beleid mengenai pembebasan BPHTB dan percepatan pelayanan PBG di Kota Tangsel itu akan rampung pada pekan terakhir di bulan Januari 2025 ini.

"Sedang kita susun dan mudah-mudahan akhir bulan ini bisa kita terapkan di Kota Tangerang Selatan seperti itu," ujar Benyamin, Jumat (17/01/2025).

Baca Juga: Spesial HUT Kota Tangerang, Pemkot Beri Diskon Pembayaran PPB dan BPHTB Hingga 31 Maret 2025

Benyamin menuturkan, masyarakat berpenghasilan rendah yang dimaksud merupakan pekerja yang memiliki besaran gaji di bawah Rp7 juta per bulannya.

Mengenai PBG, kata Benyamin, bukan hanya percepatan pelayanan, melainkan kebijakan akan dibebaskan juga untuk biaya retribusinya.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Targetkan Pendapatan Opsen Pajak Kendaraan Sebesar Rp648 Miliar

"Jadi bagi masyarakat yang berpenghasilan 7 juta maksimal Dia ingin bikin rumah sendiri, itu nanti BPHTB-nya dan retribusi PBG-nya nol rupiah seperti itu," tutur Benyamin.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menetapkan akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten dan kota untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga: Menteri PKP Maruarar Sirait Usulkan Penghapusan Pajak Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

"Saya sudah sampaikan, paling lambat akhir Januari, kabupaten dan kota harus menerbitkan Perkada yang membebaskan BPHTB dan mempercepat layanan PBG, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Waktu pelayanan juga dipercepat dari 45 hari menjadi 10 hari," kata Mendagri, Selasa (14/1/2025).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.