Banten

Menteri PKP Maruarar Sirait Usulkan Penghapusan Pajak Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Syahganda Nainggolan | 16 November 2024, 19:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirait Usulkan Penghapusan Pajak Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

AKURAT BANTEN - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, atau Ara, mengusulkan penghapusan sejumlah pajak pembelian rumah untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Langkah ini disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mendapat dukungan dari Menteri BUMN Erick Thohir.

Baca Juga: Anggota DPRD Kritisi KPU Lebak, Sosialisasi Pilkada Selalu Gunakan Artis Ibu Kota, Agus Ider: Pemborosan!

"Pak Ara sedang memperjuangkan penghapusan pajak seperti PPN, PPh, bahkan BPHTB di tingkat pemda. Harapannya, ini bisa meringankan masyarakat," kata Erick di Jakarta, Jumat (15/11).

Usulan ini bertujuan mendukung percepatan program 3 juta rumah rakyat.

Dengan pengurangan beban pajak, rumah menjadi lebih terjangkau bagi kalangan menengah ke bawah. Erick menekankan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah diperlukan agar kebijakan ini efektif.

Baca Juga: Banjir di Tangsel Kesalahan DSDABMBK, Ratusan Warga Sengsara

Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memberikan efek domino positif, seperti meningkatkan daya beli masyarakat, merangsang sektor properti, hingga menciptakan lapangan kerja baru di bidang konstruksi dan pemasok bahan bangunan.

"Jika ekonomi bergerak, kesejahteraan rakyat ikut meningkat," tegas Erick.

"Ini soal keadilan. Semua orang berhak punya rumah tanpa terbebani biaya yang tidak perlu," tambahnya.

Kini, masyarakat menanti langkah konkret pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan ini.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.