Juru Parkir Aniaya Sopir Truk di Tangsel, Terancam 5 Tahun Penjara

AKURAT BANTEN - Seorang juru parkir bernama Aris Setiawan ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir truk berinisial SA di Jalan Jombang, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Dia terancam hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 16 Desember 2024 silam. Pungutan liar menjadi pemicu aksi penganiayaan tersebut.
Muhibbur menegaskan, kejadian itu bermula saat sang sopir melintas di pertigaan Jalan Raya Jombang. Di jalan yang sama, Aris tengah mengatur jalan. Pungutan liar oleh pengatur jalan tidak resmi itu bak sudah menjadi hal lumrah. Kepada AS, sopir truk itu memberikan uang senilai Rp2 ribu.
Namun, Aris tersinggung atas pemberian itu. Menurutnya, nilainya terlalu kecil. Keduanya sempat cekcok kecil.
Baca Juga: Insiden Pemukulan Pendukung Paslon 01 di JIS Mengaku Disuruh Dan Dibayar Pak Wiranto
"Yaudah abang jadi sopir aja, saya yang maintain duit", ujar Muhibbur menirukan ucapan SA kepada Aris, Kamis (09/01/2025).
Ucapan itu kian memantik emosi Aris. Juru parkir itu langsung mengejar mobil truk yang dikendarai SA dan memaksanya untuk membuka pintu mobil.
Baca Juga: Aniaya Anak 4 Tahun Hingga Babak Belur, Ibu Tiri di Tangerang Ditangkap Polisi
"Setelah itu pelaku langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanannya yang mengepal dan mengenai wajah korban hingga bibir korban mengalami luka," tutur Muhibbur.
Peristiwa penganiayaan itu langsung dilaporkan sopir truk ke Polsek Pondok Aren. Atas laporan tersebut, pihak kepolisian pun mengamankan Aris yang saat itu tengah bekerja sebagai sopir angkot jurusan Ciledug-Jombang pada 22 Desember 2024.
Baca Juga: Pelajar di Tangsel Alami Luka Tusuk Akibat Melawan Begal
Saat diperiksa, kata Muhibbur, Aris mengakui perbuatannya. Aris ditetapkan tersangka dengan bukti pendukung berupa hasil visum korban.
Atas perbuatannya tersebut, Aris disangkakan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun di Batu, Bus Pariwisata Meluncur 2,3 Km Terdapat 7 Titik Tabrak
"Pasal 351 KUHP, perkara Penganiayaan ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan, bila mengakibatkan luka berat ancaman hukumannya 5 tahun," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Gibran? Prabowo Disebut Punya 4 Kandidat Cawapres, Ada Nama Mengejutkan
- 2Gugatan Ijazah Gibran di MK Mulai Terbaca, Alasan Ini Bisa Bikin Permohonan Kandas!
- 3Purbaya Dicopot Prabowo, 5 Isu Ini Diduga Jadi Biang Kerok Pergantian Menkeu, Ada yang Bikin Geger!
- 4Gibran Disorot Dino Patti Djalal Gegara Gugatan MK, Kalimat “Bela Diri” Ini Bikin Heboh!
- 5Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Pramono Anung Buka Suara, 'Ada Pesan Penting untuk Pemerintah'
- 6Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Dokumen Pendidikan Gibran, Ada Keterangan yang Dipertanyakan
- 7Langit Malam 14 September Bikin Geger, Bulan dan Venus Ternyata Punya 'Pertunjukan' Khusus
- 8Purbaya Dicopot Prabowo, Isi Garasinya Bikin Kaget: Ada Mobil Miliaran Rupiah!
- 9Roy Suryo Minta Rp206 Juta, Hakim Cuma Beri Rp5 Juta! Responsnya Bikin Kaget
- 10Life Jacket Bertuliskan KM Samudera Pratama Ditemukan di Selat Sunda







