Pemkot Tangsel Targetkan Pendapatan Opsen Pajak Kendaraan Sebesar Rp648 Miliar

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menargetkan pendapatan dari opsen pajak kendaraan sebesar Rp648 miliar. Target itu akan berlaku pada tahun 2025 mendatang.
"Kemarin dipasang Rp648 miliar untuk target selama satu tahun," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tangsel, Eki Herdiana, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga: Bapenda Gelar Sosialisasi Pelayanan Pajak, Dongkrak PAD Kabupaten Tangerang
Nantinya, kata Eki, pungutan pajak kendaraan itu akan langsung masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD) Kota Tangsel.
Sebagai informasi, opsen pajak ini merupakan penambahan pajak sebesar 66 persen yang dikenakan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini mulai berlaku per 5 Januari 2025 mendatang.
Baca Juga: Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas, Bapenda Gelar Evaluasi Pelayanan Pajak Daerah
Pungutan tambahan pajak ini dihitung berdasarkan persentase tertentu daripajak terutang.
Tujuan opsen pajak ini tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), gunanya untuk memperkuat sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagi hasil. Pemungutan opsen ini dilakukan bersamaan dengan pajak utama yang dikenakan.
Jenis Pajak yang Dikenakan Opsen
Ada pun pajak daerah yang dikenakan opsen, antara lain:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Opsen ini dikenakan atas pokok PKB yang dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Opsen diterapkan pada biaya perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB): Dikenakan atas pajak di sektor pertambangan mineral bukan logam untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam daerah.
Baca Juga: Bapenda Optimalisasi PAD, Gencarkan Penagihan Pemahaman Pajak
Formulasi Hitungan: Opsen dihitung sebagai persentase dari pajak terutang.
Misal, untuk PKB dengan tarif opsen sebesar 66%, jika pajak kendaraan Anda adalah Rp 2,2 juta, maka opsen yang dibayarkan adalah Rp 1,45 juta.
Total yang harus dibayarkan pemilik kendaraan adalah Rp 3,65 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 2Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 3Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 4Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 5Roy Suryo Tolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi, Pilih Hadapi Persidangan
- 6Truk Air Bantuan Ditahan di Pintu Tol Janger, Kabid BPBD: Kami Pikirkan Keselamatan Pengendara, tapi Balasannya Begini
- 7KEK ETKI Banten Buka Keran Investasi Ekonomi Kreatif, Gandeng Kemenekraf
- 8Saiful Milah Resmi Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Kota Tangerang yang Baru
- 9Roy Suryo dan Dokter Tifa Pede Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan Kuasa Hukum
- 10Purbaya Dicopot Prabowo, Henri Subiakto Ungkap Alasan Mengejutkan di Balik Rasa Leganya




