RDP Warga Minta DPRD Rekomendasikan HGU Tidak Diperpanjang, PT MII: Kami Punya Izin dan Taat Bayar Pajak

AKURAT BANTEN, LEBAK - Puluhan Warga Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, mendatangi gedung Komisi 1 DPRD Lebak minta merekomendasikan ke Pemerintah Daerah untuk tidak memperpanjang HGB PT MII.
”Sebab tanah tersebut, sudah 20 tahun dibiarkan (tak ada aktivitas) atau diterlantarkan oleh PT MII. Karena itu kami minta komisi 1 merekomendasikan kepada Pemda untuk tidak memperpanjang ijin HGU pihak PT tersebut,” ujar Edi Murfik perwakilan warga penggarap desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak Banten ketika Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi 1 DPRD Lebak, di ruang Rapat Paripurna DPRD Lebak, Kamis (28/11/2024).
Edi juga menuding, terkait dengan pembebasan lahan tersebut, diduga mal administrasi. Karena pembuatan SPH sekitar 109 hektar lahan dilakukan hanya satu hari.
Baca Juga: Gempar! Anak kiai Tembak Guru Madrasah, Gegara Menyenggol Toyota Camry Miliknya
”Menurut kami, tidak masuk akal. Karena itu kami menilai ini ada mal administrasi. Memang dasar warga dalam menggarap lahan tersebut hanya surat keterangan Kades, dan bukan surat kepemilikan ,” ungkap Edi.
”Kami minta DPRD memperhatikan masyarakat, karena saat ini masyarakat menganggur, tidak bisa menggarap, ” jelas Edi.
Ketua Komisi 1 DPRD Lebak, Bangbang SP menyatakan, pada prinsifnya DPRD hanya bisa menampung aspirasi warga.
Baca Juga: Bawaslu Tangsel Temukan Dugaan Tindak Pidana Pemilu di Hari Pemungutan suara Pilkada 2024
Namun demikian, sambung Bangbang pihak memastikan bahwa DPRD akan berpihak ke warga.
”Kita akan sampaikan ke yang berwenang, dan kita akan pastikan pengusulan perpanjangan PT MII kami minta untuk di pertimbangkan,” tegasnya.
”Kami meminta kepada kedua belah pihak, warga dan PT, kami minta dokumen-dokumennya, untuk jadi bahan kajian kami,” terang anggota DPRD Lebak dari Fraksi Gerindra ini.
Sementara Jimmy Siregar, Kuasa Hukum PT MII mengatakan, perusahannya telah memiliki dokumen yang sah, atas lahan yang selama ini di protes warga desa Sukatani tersebut.
”Kita punya ijin HGU seluas 119 hektar, sejak tahun 2003, dan habis masa berlakunya Januari 2024, tapi sekarang kita tengah proses perpanjang ijin. Kita juga selalu membayar(SPPT) pajak hingga tahun 2024 ini,” papar Jimmy.
Pada bagian lain, Kepala ATR /BPN Lebak Aan mengatakan, penerbitan HGB taun 1994 PT MII sudah sesuai aturan.
Baca Juga: Unggul Quick Count Pilkada Banten, Andra-Dimyati Tunggu Keputusan Final KPU
“Tapi terkait pelepasan hak kami tidak bisa menguji materi, itu hak nya warga untuk mengajukan. Ijin PT MII tengah kami proses ,” katanya.
Aan juga menjelaskan, BPN Kabupaten memiliki hak untuk mendatangi usulan HGU dibawah 25 hektar.
”Diatas itu ke Kanwil, diatas 200 hektar ke kementrian,” imbuh Aan.
Baca Juga: Unggul di Quick Count, Paslon Gubernur Banten Andra-Dimyati Atur Pertemuan di DPD Gerindra
Diketahui, RDP di hadiri lengkap komisi 1 DPRD Lebak yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 Bangbang SP, dan dihadiri sekitar 57 petani penggarap di lahan HGU PT MII, dimulai sejak pukul 10,00 Wib dan selesai pukul 13,00 Wib.
Hadir juga kepala BPN dan kuasa hukum PT MII yang di pimpin Jimmy Serigar, SH. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 5Ansor Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest Experience 2026 di Mall, Padukan Syiar dan Kreativitas Pemuda
- 6Bukan Sekadar Kalah! Alexander Isak Soroti Kesalahan Fatal Liverpool saat Tumbang 2-3 di Istanbul
- 7Comeback Gila Real Madrid Bikin Bellingham Terpukau! Jude Minta Satu Hal Ini Dipertahankan Los Blancos
- 8Belum Selesai Kasus 115 Pelanggaran! Manchester City Terancam Investigasi Baru dan Sanksi Tambahan
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






