Banten

Sidang Lee Soo Hyun, Kuasa Hukum Tantang Buku Merah Perusahaan Dihadirkan

Noudhy Valdryno | 21 November 2023, 17:36 WIB
Sidang Lee Soo Hyun, Kuasa Hukum Tantang Buku Merah Perusahaan Dihadirkan

AKURAT BANTEN - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang yang menjadikan Komisaris PT Electronic Technology Indoplas, Lee Soo Hyun sebagai terdakwa.

Sidang yang berlangsung di Ruang 1 Pengadilan Negeri Tangerang itu beragendakan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pria berkewarganegaraan Korea Selatan (Konsep) itu didakwa telah menggelapkan uang perusahan percetakan yang berada di Kota Tangerang tersebut.

Baca Juga: Abdul Somad Minta Masyarakat Jangan Golput: Ambil Uangnya, Jangan Pilih Orangnya

Kuasa hukum Lee Soo Hyun, Anas Najarudin mengatakan, pihaknya fokus untuk mengetahui potensi kliennya melakukan penggelapan.

"Hari ini sidang mendengar keterangan Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan JPU dan kami mencermati beberapa keterangan yang berkaitan dengan Pasal 372 dan Pasal 374 itu adalah adanya kerugian yang dialami perusahan," ujar Anas, usai persidangan, Selasa (21/11/2023).

Pasalnya, hingga saat ini belum diketahui secara pasti kerugian yang telah diperbuat terdakwa atas perbuatan yang dilakukannya tersebut.

"Tapi sampai sekarang belum jelas kerugian apa yang disebabkan oleh terdakwa, karena untuk mengukur kerugian itu harus dari laporan keuangan bagian keuangan," sambungnya.

Kemudian ia menambahkan, pihak auditor eksternal belum menyimpulkan kerugian apa yang dialami PT Electronic Technology Indoplas tersebut.

Baca Juga: NASDEM Menegaskan Tidak Pernah Berkomunikasi Dengan HASTO, Tapi Ada Reuni Antar TPN Angkatan 80-an

"Pada persidangan sebelumnya auditor eksternal justru menyatakan belum menyimpulkan adanya kerugian dan tidak ada laporan keuangan yang sesuai standar akuntansi, serta tutup buku laporan keuangan," katanya.

Selain belum adanya bukti spesifik tabungan yang digunakan untuk menggelapkan dana, alat bukti yang dihadirkan juga dinilai belum valid.

Baca Juga: Megawati Hangestri Percaya Diri Red Sparks Vs Pink Spider, Karena Pernah Mengalahkan 3 Set Langsung

"Maka kalau dikaitkan dengan perkara yang diperiksa dengan keterangan ahli, seharusnya terdakwa belum layak diajukan dipersidangan karena belum jelas kerugiannya," sambungnya.

Kemudian Kuasa Hukum Lee Soo Hyun lainnya, Alfons Atu Kota menginginkan agar buku merah perusahaan tersebut dihadirkan dalam persidangan.

Buku merah yang dimaksud ialah berisi data-data keuangan perusahaan yang masuk ataupun yang dikeluarkan untuk biaya operasional karyawan PT Electronic Technology Indoplas.

"Saya ingin sekali jaksa menghadirkan buku merah dan memanggil audit internal untuk membuktikan perusahaan tidak ada laporan keuangan dan klien kami tidak menggunakan uang untuk kepentingan pribadi," lanjut Alfons.

Baca Juga: Jejak KEBOHONGAN JOKOWI Selama Berkuasa Dalam Catatan Para Tokoh Politik Dan bagaimana Hasil Penelitian Ilmuwan Tentang kebiasaan Berbohong?

"Karena uang yang dikeluarkan perusahaan itu digunakan untuk biaya opersional, seperti pembelian bahan material, bahan baku, sampai gaji karyawan," ungkapnya.

Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan tersebut ialah pakar hukum pidana dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), yakni Profesor Aan Asphianto.

Dalam kehadirannya atas permintaan jaksa itu, ia menyampaikan terdapat sejumlah unsur yang digunakan untuk membuktikan terdakwa bersalah atas perbuatannya.

Dengan demikian, alasan terdakwa mendapat keuntungan atau tidak atas biaya perusahaan dapat terbukti secara jelas.

"Jadi seseorang dapat dihukum apabila sudah ada aturan yang mengaturnya terlebih dahulu sebelum perbuatan itu dilakukan dan bersalah melanggar hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis," tuturnya.

Baca Juga: Chasan Sochib, Jawara Modern yang Sukses Membangun Dinasti di Banten

"Untuk membuktikan orang itu bersalah harus dibuktikan apakah terpenuhi semua unsurnya, dalam Pasal 374 itu ada barang siapa, adalah yang diduga melakukan tindak pidana, lalu unsur keduanya itu dengan sengaja melawan hukum melakukan penggelapan dan unsur yang ketiga itu memiliki sebagian atau seluruh barang sesuatu kepunyaan orang lain atau perusahaan, serta mendapatkan keuntungan atau upah," jelas Profesor Aan Asphianto.

Diberitakan sebelumnya, terdapat tiga orang saksi yang telah dihadirkan dalam sidang tersebut. Diantaranya, Nur Khasanah yang merupakan HRD yang datanya digunakan oleh perusahaan untuk membuka rekening bank khusus non PPN.

Perusahaan Electronic Technology Indoplas menggunakan dua rekening dalam menjalankan proses administrasi percetakannya, yakni PPN dan non PPN.

Dalam kesaksiannya, rekening atas nama Nur Khasanah itu dibuat sesuai dengan persetujuan para pemilik perusahaan, yakni Lee Soo Hyun, Shim Hyun Bo dan Moon Sun Ki.

Kemudian saksi ke dua yaitu, Siti Nurlaeli yang telah bekerja sebagai akunting di PT Electronic Technology Indoplas sejak bulan September Tahun 2022 lalu.

Sementara itu saksi terakhir adalah pihak auditor yakni Muhammad Habibie yang menyebut terkait data-data keuangan di perusahaan tersebut tidak lengkap lantaran hanya menampilkan transaksi yang masuk.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.