Banten

Bulan Depan, KLH Terbitkan Sanksi Paksaan untuk TPA se-Banten

A. Zaki Iskandar | 15 Januari 2025, 14:22 WIB
Bulan Depan, KLH Terbitkan Sanksi Paksaan untuk TPA se-Banten

AKURAT BANTEN - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segera menerbitkan sanksi administrasi paksaan kepada pengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di 8 kota/kabupaten di Provinsi Banten yang masih menerapkan sistem open dumping.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, sanksi paksaan ini diganjar kepada pengelola TPA yang masih menerapkan sistem pembuangan terbuka yang dapat menimbulkan dampak pencemaran lingkungan.

Baca Juga: KLH Bakal Tutup 3 TPA di Tangerang

"Delapan kota/kabupaten di provinsi banten semuanya akan kita terbitkan paksaan pemerintahnya di bulan Februari," ujar Hanif di Tangerang Selatan pada Senin (13/01/2025).

Hanif mengungkapkan, sanksi paksaan itu akan diberikan kepada TPA se-Banten berbarengan dengan 298 TPA lainnya se-Indonesia.

Baca Juga: Praktik Pengelolaan Sampah Ilegal di Tangsel: Dugaan Pungli dan Pembuangan Residu ke TPA Rawa Kucing

"Bila diakumulasi ada 306 TPA berjenis open dumping di kabupaten/kota berbagai wilayah Indonesia segera diterbitkan paksaan," ucapnya.

Hanif mengatakan, sanksi paksaan ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menganjurkan agar pemerintah daerah pengelola TPA untuk meninggalkan sistem open dumping.

Baca Juga: Oknum DLH Kota Tangerang Bekingi Mafia Sampah di TPA Rawa Kucing, Mesti Ditindak Tegas

"Hampir 13 tahun lalu kita lalaikan itu, hari ini kita tegakkin, dan kita setop semua, kita akan terbitkan paksaan pemerintah," kata Hanif.

Menurut Hanif, kelalaian atas pengelolaan TPA bukan hanya berbuntut pada sanksi administrasi paksaan. Melainkan bisa berujung pidana jika ditemukan adanya dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan aktivitas open dumping.

Baca Juga: Penampungan Sampah Ilegal di Pamulang Tangsel: Warga Menderita, Pemerintah Lamban Bertindak

Sebagai contohnya yang terjadi di Kota Tangerang. Kepala Dinas Lingkungan Hidup setempat, Tihar Sopian yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pidana akibat kelalaian dalam mengelola TPA Rawa Kucing.

Baca Juga: Mantan Kadis LH Kota Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing

"Bukan hanya paksaan pemerintah tapi ada tersangka di sana yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan yang dilakukan karena kelalaiannya," jelas Hanif.

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.