Jaga Kualitas Udara, Pemkot Tangerang Adakan uji Emisi Gratis Kendaraan Roda Empat Pada 11-13 Juni

AKURAT BANTEN - Dalam rangka evaluasi kualitas udara perkotaan, Pemkot Tangerang melalui Dinas lingkungan Hidup (DLH) akan melaksanakan uji emisi gratis bagi kendaraan roda empat, pada 11-13 Juni besok.
Baca Juga: Update Sementara Hasil Perolehan Medali POPDA XI Banten, Kota Tangerang Raih 24 Medali
Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menjelaskan, hal ini sebagai upaya mengendalikan kualitas udara di Kota Tangerang. Karena memang, fungsi dari uji emisi yaitu melihat apakah polutan yang dikeluarkan oleh kendaraan itu memenuhi baku mutu atau tidak.
"Apakah bersih atau tidak. Serta, menjaga kualitas lingkungan serta udara di Kota Tangerang. Karena memang, uji emisi dilakukan untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan," papar Wawan, Senin (10/06/2024).
Baca Juga: Rumah Kontrakan Berkedok Prostitusi Open BO, 5 PSK Diamankan Satpol PP Kabupaten Tangerang
Untuk mengikuti uji emisi gratis khusus kendaraan roda empat ini, masyarakat hanya perlu membawa fotocopy STNK saja, dengan kuota 600 sampai 700 kendaraan per lokasinya.
Berikut jadwal dan lokasi pelaksanaannya:
1. Selasa, 11 Juni 2024
Waktu: 08.00 WIB s/d selesai
Lokasi: Jalan Jenderal Sudirman, Depan Komplek Imigrasi
Kuota: 700 kendaraan roda empat
2. Rabu, 12 Juni 2024
Waktu: 08.00 WIB s/d selesai
Lokasi: Jalan MH Thamrin, Apartemen Ayodhya
Kuota: 700 kendaraan roda empat
Baca Juga: Terdampak PSN Bendungan Karian, Warga Kampung Baru Sajira Iuran Buat Jembatan Apung
3. Kamis, 13 Juni 2024
Waktu: 08.00 WIB s/d selesai
Lokasi: Jalan STA 11/Metland Cyber City, Depan RS Mandaya
Kuota: 600 kendaraan roda empat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'
- 3Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 4Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 5TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 6Bikin Malu! Warga Australia Mengamuk Usai Melbourne Victory Dihancurkan Persib Bandung di Kandang Sendiri
- 7Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 8Data Pelanggan Fore Coffee Bocor? CEO Imbau Pengguna Segera Lakukan Langkah Penting Ini!
- 9Kontroversi Kylian Mbappe di China Belum Mereda, Permintaan Maaf Real Madrid Belum Cukup
- 10Lionel Messi Lolos dari Hukuman Skorsing MLS, Ini Aturan Khusus yang Menyelamatkannya





