Banten

Pembunuh Waria Dibakar Ditangkap, Polisi Dalami Motif Pelaku

Noudhy Valdryno | 13 November 2023, 17:32 WIB
Pembunuh Waria Dibakar Ditangkap, Polisi Dalami Motif Pelaku

AKURAT BANTEN - Jajaran Sat Reskrim Polresta Tangerang yang telah menangkap pria W (24), pelaku pembunuhan seorang waria M (33). 

Diketahui, pada Kamis (9/11), jasad korban ditemukan warga dalam keadaan hangus mengambang di tepi empang Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengaku, hingga kini pihaknya masih menggali keterangan dari para saksi, untuk mengetahui motif dari tindakan pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Poligami Bukan Tradisi Islam, Seorang Pria 'SELEGRAM' Brazil Menikahi 9 Gadis Sekaligus, Viral di Jagat Maya!

“Setelah mendapat beberapa penguatan keterangan saksi dan petunjuk di dalam TKP. Jadi masih kita dalami motif sesungguhnya. Mungkin karena denda atau soal materi. Kita tunggu,“ ujar Arief, Senin (13/11/2023).

Selain itu, kata Arief, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan ahli kejiwaan khusus agar dapat mengetahui kondisi yang bersangkutan.

“Apakah ada gangguan jiwa atau sehat. Maka kita juga menggandeng ahli kejiwaan guna mengetahui kondisi psikologi dari terduga pelaku,” kata Arief.

Diketahui sebelumnya, pada Kamis (9/11) lalu, Polresta Tangerang menerima laporan warga tentang penemuan jasad di pinggir empang di Mauk, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 03.00 WIB. 

Baca Juga: Ini Sanksi Tegas dari Petugas Razia Jika Kendaraan Menunggak Pajak, Harus Siap Bayar di Tempat

Jasad berinisial M (33) dalam kondisi ditemukan dalam terbakar 100 persen sekujur tubuh.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan beberapa petunjuk yang mengarah ke terduga pelaku pembunuhan.

Dan pada Jumat (10/11), terduga pelaku W (24) berhasil diamankan pihak Polresta Tangerang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.