Banten

Ini Sanksi Tegas dari Petugas Razia Jika Kendaraan Menunggak Pajak, Harus Siap Bayar di Tempat

Elza Hayarana Sahira | 13 November 2023, 12:29 WIB
Ini Sanksi Tegas dari Petugas Razia Jika Kendaraan Menunggak Pajak, Harus Siap Bayar di Tempat

AKURAT BANTEN - Puluhan kendaraan bermotor yang belum melunasi kewajibannya sebagai wajib pajak, terjaring petugas UPTD Samsat Pandeglang dalam kegiatan razia yang didampingi Satuan Lalulintas Polres Pandeglang ini.

Dari target 40 penertiban Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, terdapat 29 pengendara yang terjaring razia di sekitar area kegiatan.

Kasi Penerimaan UPTD Samsat Pandeglang, Ina Rokhaeti mengatakan, bahwa hari ini pihaknya akan menertibkan 40 kendaraan yang kedapatan masih menunggak pembayaran PKB.

"Hari ini kita kembali melakukan penertiban atau razia PKB. Targetnya, akan menertibkan. Setidaknya, 40 kendaraan," kata Ina kepada wartawan. Senin (13/11/2023).

Baca Juga: 5 Provinsi Dengan Tingkat 'PENGANGGURAN' Teringgi di Indonesia, BANTEN Urutan Pertama, DKI Jakarta Termasuk

Baca Juga: Bukan Kopi Biasa, Kopi Campur Arang Panas Khas Jogja Khasiatnya Luar Biasa

Baca Juga: Ribuan Warga Lebak Gelar Istigosah dan Doa Bersama Lintas Agama, Bela Palestina

Menurut Ina, saat ini sudah ada puluhan kendaraan yang terjaring razia, karena diketahui belum membayar pajak.

"Yang sudah terjaring sedikitnya ada sekitar 29 kendaraan, yang terdiri dari 23 kendaraan roda 2 dan 6 kendaraan roda 4," ungkapnya.

Ina menjelaskan bahwa para Wajib Pajak (WP) yang terjaring dalam razia ini, nantinya akan diberikan surat pernyataan kesanggupan membayar pajak dengan tenggang waktu selama 7 hari.

"Alhamdulilah tadi ada yang langsung membayar pajak karena kita juga sudah menyiagakan mobil Samling untuk mempermudah para Wajib Pajak (WP) dalam membayar kewajibannya," ujarnya.

Ina mengimbau kepada para Wajib Pajak untuk tertib dalam membayar pajak kendaraannya, agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB dapat meningkat. Sehingga, akan menimbulkan dampak positif untuk pembangunan daerah.

"Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang agar tertib dalam membayar kewajiban PKB," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.