Banten

Sah! Andi Ony Prihartono Gantikan Zaki Iskandar Jadi Penjabat Bupati Tangerang

Himayatul Azizah | 21 September 2023, 21:06 WIB
Sah! Andi Ony Prihartono Gantikan Zaki Iskandar Jadi Penjabat Bupati Tangerang

AKURAT BANTEN - Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Andi Ony Prihartono dilantik menjadi Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, menggantikan Ahmed Zaki Iskandar.

Andi Ony dilantik oleh Penjabat Gubernur Banten, di Pendopo, pada Kamis (21/9).

Andi Ony disumpah menjadi Pj Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan di Kabupaten Tangerang, setelah berakhirnya masa jabatan Ahmed Zaki Iskandar dan Wakil Bupati Tangerang Mad Romli periode 2018-2023.

Baca juga: Miris! Milenial di Pandeglang Banyak yang Ogah Gunakan Identitas Kependudukan Digital

Andi Ony yang menjabat Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setjen Kemendagri dilantik oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.

"Saya Penjabat Gubernur Banten atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara sebagai Pj Bupati Tangerang," kata Al Muktabar dalam sambutan saat pelantikan, Kamis (21/9/2023). 

Dalam acara pelantikan dan sumpah jabatan tersebut, dihadiri Zaki Iskandar dan Mad Romli selaku bupati dan wakil bupati periode 2018-2023, sekaligus menyerahkan jabatan yang mereka emban selama lima tahun kepada Andi Ony.

Al Muktabar mengklaim pemilihan Pj Bupati Tangerang melalui mekanisme yang disebut cukup demokratis, mulai dari pengusulan nama-nama dari DPRD Tangerang, Pemprov Banten hingga Kemendagri.

Baca juga: Miris! Milenial di Pandeglang Banyak yang Ogah Gunakan Identitas Kependudukan Digital

Kemudian diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan menunjuk Andi Ony.

"Melalui mekanisme usulan dan penyaringan. Kami tidak bisa menentukan sendiri," kata Al Muktabar.

Al Muktabar berharap Pj Bupati Tangerang dapat menjalankan amanah dengan baik dan bersinergi dengan Pemprov Banten.

"Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan baik," ucapnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.