Banten

Miris! Milenial di Pandeglang Banyak yang Ogah Gunakan Identitas Kependudukan Digital

Elza Hayarana Sahira | 19 September 2023, 19:12 WIB
Miris! Milenial di Pandeglang Banyak yang Ogah Gunakan Identitas Kependudukan Digital

AKURAT BANTEN - Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP ke Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Pandeglang, dinilai rendah peminatnya. Bahkan, jauh dari target.

Staf Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Disdukcapil Pandeglang, Nasyarudin mengatakan, bahwa hingga saat ini penerapan IKD di Kabupaten Pandeglang baru mencapai 1.900 jiwa dari total penduduk sekitar 1.307.090 jiwa.

"Jumlah tersebut dinilai masih jauh dari capaian yang ditargetkan sebanyak 800 ribu penduduk di Tahun 2023," kata Nasyarudin kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Terjadi Kebakaran di Gedung Barat DPRD Banten, Sekwan Tunggu Hasil Labfor

Dia mengaku prihatin atas pencapaian yang masih minim, khususnya di kalangan generasi milenial.

"Jumlah pendaftar hariannya masih terbatas, baru sekitar 30 hingga 40 orang saja," ungkapnya. 

Padahal tambah Nasyarudin, keuntungan dalam menggunakan IKD lebih mudah dan praktis.

Baca juga: Kisah Masa Kejayaan Band Koes Plus di Blantika Musik Pop Indonesia, Yang Kini Sudah Menjadi Kenangan

"Apalagi yang suka berpergian ke luar negeri dengan menggunakan pesawat. Terlebih, aplikasi IKD dijamin keamanannya oleh Dirjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait privasi dan keamanan data tersebut," pungkasnya.

Perlu diketahui, kebijakan pengalihan e-KTP menjadi IKD telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022, yang mengatur standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, serta blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.