BPS: Berdasarkan IHK Tingkat Inflasi Bulan Oktober 2024 Provinsi Banten Sebesar 1,94 Persen

AKURAT BANTEN - Berdasarkan Badan Statistik (BPS) Provinsi Banten yang dipaparkan oleh Kepala BPS Provinsi Banten Faizal Anwar.
pada Oktober 2024 terjadi inflasi secara year on year (y-on-y) sebesar 1,94 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 105,61.
Inflasi bulan ke bulan (m-to-m) sebesar 0,14 persen, dan inflasi tahun kalender (year to date/ y-to-d) sebesar 0,93 persen.
Pada Oktober 2024, seluruh kota IHK di Provinsi Banten yang berjumlah 4 Kabupaten/Kota mengalami inflasi y-on-y.
Inflasi y-on-y tertinggi terjadi di Kota Cilegon sebesar 2,37 persen dengan IHK sebesar 106,36. Sedangkan inflasi terendah di Kabupaten Pandeglang sebesar 1,10 persen dengan IHK sebesar 104,68.
Secara umum, terjadi kenaikan harga berbagai komoditas di bulan Oktober 2024. Adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,68 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 2,52 persen.
Selanjutnya kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,20 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 2,53 persen; kelompok kesehatan sebesar 1,58 persen.
Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap 2 Tersangka Pelaku Buka Blokir Situs Judol, Satu Orang Pegawai Komdigi
Kelompok transportasi sebesar 0,08 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,32 persen; kelompok pendidikan sebesar 1,63 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 4,96 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 6,97 persen.
Sementara itu, satu kelompok mengalami deflasi, yaitu kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,21 persen.
Komoditas yang dominan memberikan andil/sumbangan inflasi y-on-y pada Oktober 2024, antara lain: emas perhiasan, kopi bubuk, nasi dengan lauk, Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), bawang putih, kue kering berminyak, minyak goreng, Sigaret Kretek Tangan (SKT), bubur, gula pasir, mobil, upah asisten rumah tangga, dan bakso (mentah).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 6Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 7Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 8Uang Pelicin Rp338 Juta di Balik Kredit Fiktif Bank BJB: Polda Banten Bongkar Modus Licik Rekayasa Dokumen, Negara Boncos Rp8,7 Miliar!
- 9Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 10MU Dihajar Bournemouth, Legenda Liverpool Mengamuk! Gerrard Sebut 6 Pemain Setan Merah Tak Cukup Bagus










