Badan Pusat Statistik: Pada Mei 2024 Provinsi Banten Alami Penurunan Inflasi

AKURAT BANTEN - Provinsi Banten mengalami penurunan dibandingkan bulan April 2024 yang mencapai 3,42 persen. Pada bulan Mei 2024, terjadi deflasi m-to-m sebesar 0,52 persen, inflasi y-on-y sebesar 2,86 persen dan inflasi y-to-d sebesar 1,35 persen.
Penyumbang utama deflasi bulan Mei 2024 secara m-to-m adalah kelompok-kelompok makanan, minuman dan tembakau transportasi dengan andil -0,51 persen dan kelompok transportasi dengan andil -0,09 persen.
Baca Juga: Tahun 2024 Jemaah Haji Asal Provinsi Banten, Jumlah Jemaah Keempat Terbanyak di Indonesia
Berdasarkan Statistik No. 26/06/36/Th. XVIII, 3 Juni 2024 Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten, inflasi year on year (y-on-y) Provinsi Banten pada Mei 2024 sebesar 2,86 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,05.
Penyumbang inflasi lainnya di Provinsi Banten dari kelompok kesehatan sebesar 1,05 persen, kelompok transportasi sebesar 0,95 persen, kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,25 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,75 persen, kelompok pendidikan sebesar 0,75 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 4,16 persen dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 5,14 persen.
Inflasi di Provinsi Banten pada Mei 2024 terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran, yakni kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 5,23 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,64 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,29 persen dan kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 2,23 persen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 6Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 7Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 8Uang Pelicin Rp338 Juta di Balik Kredit Fiktif Bank BJB: Polda Banten Bongkar Modus Licik Rekayasa Dokumen, Negara Boncos Rp8,7 Miliar!
- 9Cristiano Ronaldo Kalahkan Lionel Messi dalam BOAT 2026, Ballon d'Or 2008 Jadi Pilihan Terbaik Penggemar
- 10Cristiano Ronaldo Menang Penghargaan BOAT, Ballon d'Or 2008 Kalahkan Prestasi Lionel Messi pada 2012







