Ini Hukum Nikah Beda Agama Menurut Ulama, Dilakukan Mahalini dan Rizky Febian!

AKURAT BANTEN - Hubungan beda agama antara Mahalini dan Rizky Febian memang sudah menjadi rahasia publik. Keduanya masih memeluk agamanya masing-masing hingga pernikahan tiba.
Hal ini pun menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana hukum menikah beda agama menurut ulama. Apakah pernikahan tersebut sah atau tidak.
Dalam Islam dijelaskan bahwa menikah adalah sebuah penyempurna ibadah. Dalam memilih pasangan, dianjurkan agar menikahi seseorang berdasarkan agamanya.
Lantas bagaimana hukum menikah beda agama menurut Islam? Simak ulasan singkatnya.
Hukum Menikah Beda Agama Menurut Ulama
Islam menjelaskan dalam ajarannya agar setiap umat Muslim yang akan melangsungkan pernikahan, maka harus dengan sesama umat Muslim. Hal ini dijelaskan dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 221 yang artinya :
"Perkawinan dengan sesama Islam sebagaimana termaktub dalamkitab sucinya: “Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu, dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman, sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS Al Baqarah: 221).
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menjelaskan bahwa hukum menikah beda agama adalah haram dan tidak sah. Keputusan ini tertulis dalam keputusan MUI No.4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tanggal 28 Juli 2005 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 40 (c) dan Pasal 44.
Baca Juga: Update Terbaru! Mahalini dan Rizky Febian Akan Melangsungkan Ijab Kabul di Jakarta 8 Mei
Tidak hanya dalam agama Islam, hukum menikah beda agama juga dilarang pada agama Kristen. Hal ini tercantum dalam kitab suci Kristen yang berbunyi sebagai berikut.
“Perkawinan beda agama menurut agama Kristen adalah tidak dikehendaki dalam Perjanjian Lama (PL) karena khawatir kepercayaan kepada Allah Israel akan dipengaruhi ibadah asing dari pasangan yang tidak seiman” (Ezr. 9-10; Neh. 13:23-29; Mal. 2:10).
Demikian penjelasan mengenai hukum menikah beda agama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bikin Geger! MK Segera Sidangkan Gugatan Gibran, Ini Isi Permohonannya hingga Nasib Kursi Wakil Presiden
- 2Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 5Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 6Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 7Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 8Heboh Suahasil Nazara Dituding Korupsi Rp500 Triliun, Ternyata Judul Beritanya Dipalsukan
- 9ITS Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Menhan Sjafrie Ungkap Kondisi Kapal Hibah Italia
- 10TNI AL Temukan 3 Jenazah di KM Virgo Transport 8, Tim Kopaska Pecahkan Kaca Kapal








