Banten

Jokowi Sebut Ada Operasi Politik, PDIP Langsung Menyindir: Siapa yang Berkuasa?

Abdurahman | 18 Oktober 2026, 20:48 WIB
Jokowi Sebut Ada Operasi Politik, PDIP Langsung Menyindir: Siapa yang Berkuasa?
Joko Widodo (dok Ist)

AKURAT BANTEN — Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai dugaan operasi politik di balik polemik yang menyeret dirinya dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memantik perdebatan panas. Respons dari PDI Perjuangan (PDIP) pun tak kalah tajam, bahkan mengarah pada pertanyaan sensitif tentang kekuasaan.

Dua politikus PDIP, Andreas Hugo Pareira dan Mohamad Guntur Romli, memberikan tanggapan yang menjadi sorotan. Keduanya menanggapi pernyataan Jokowi dari sudut pandang berbeda, termasuk dengan mengungkit perjalanan politik Gibran hingga akhirnya menduduki kursi wakil presiden.

Polemik ini membuat perhatian publik kembali tertuju pada hubungan Jokowi dan PDIP, partai yang pernah menjadi kendaraan politik penting dalam perjalanan kariernya.

Lantas, apa sebenarnya yang dipersoalkan PDIP? Dan mengapa pernyataan mengenai operasi politik justru berujung pada sindiran tentang siapa yang memiliki kekuasaan?

Baca Juga: Miris! Kecelakaan Maut Suporter PSS Sleman di Tol Madiun, 4 Orang Tewas dalam Perjalanan ke Surabaya

Jokowi Singgung Operasi Politik dan Penumpang Gelap

Jokowi sebelumnya menyampaikan dugaan bahwa polemik yang kembali menyeret dirinya dan Gibran tidak berdiri sendiri. Ia menilai ada kemungkinan pihak tertentu memanfaatkan persoalan tersebut untuk kepentingan politik.

"Ya kan sudah saya sampaikan sejak awal, ini ada operasi politik kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi. Jadi menjadi ramai sekali," ujar Jokowi, Jumat, 16 Oktober 2026.

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa Jokowi memandang perkembangan isu tersebut bukan semata-mata sebagai persoalan pribadi, melainkan juga berpotensi dimanfaatkan dalam pertarungan politik.

Namun, dugaan mengenai adanya operasi politik tersebut merupakan penilaian Jokowi. Identitas pihak yang dimaksud dan bukti yang mendasari dugaan itu perlu dijelaskan lebih lanjut agar publik dapat menilainya secara objektif.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari sejumlah politikus PDIP. Respons mereka justru menggeser perhatian pada pertanyaan yang lebih luas: siapa yang memiliki kepentingan dan kekuatan dalam pertarungan politik tersebut?

Baca Juga: Waspada! Torasera Koperasi Merah Putih Disorot, Agus Sulistriyono Ingatkan Ancaman Calo dan Kongkalikong

Andreas Hugo Pareira Balas Menyindir: Siapa yang Berkuasa?

Politikus PDIP Andreas Hugo Pareira memberikan respons yang menyita perhatian. Ia mempertanyakan siapa pihak yang dimaksud Jokowi ketika berbicara tentang operasi politik.

Menurut Andreas, operasi politik berskala besar berkaitan dengan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki pihak tertentu. Karena itu, ia melontarkan sindiran yang mengarah pada persoalan kekuasaan.

"Kalau operasi seperti ini hanya mungkin dilakukan oleh orang yang berkuasa. Terus mau tuduh siapa? Mungkin yang melakukan operasi ini belajar dari yang sekarang omong," ujar Andreas, Jumat, 16 Oktober 2026.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian paling tajam dalam polemik ini. Andreas seolah membalik pertanyaan Jokowi dan meminta publik mempertimbangkan siapa yang memiliki kemampuan untuk menjalankan operasi politik.

Meski demikian, Andreas tidak secara tegas membuktikan siapa pelaku operasi politik yang dimaksud. Pernyataannya lebih merupakan kritik dan sindiran politik terhadap narasi yang disampaikan Jokowi.

Di tengah situasi politik yang sensitif, pernyataan itu berpotensi memperpanjang perdebatan antara pihak-pihak yang memiliki pandangan berbeda mengenai polemik Jokowi dan Gibran.

Baca Juga: Gaji PNS Bakal Lewat Kopdes Merah Putih, Siapa yang Paling Diuntungkan?

Guntur Romli Ungkit Jalan Gibran Menuju Kursi Wakil Presiden

Respons yang lebih jauh datang dari Mohamad Guntur Romli, politikus sekaligus juru bicara PDIP. Ia justru mengarahkan perhatian pada proses politik yang mengantarkan Gibran menjadi wakil presiden.

Guntur menilai pernyataan Jokowi mengenai operasi politik perlu dilihat secara kritis. Ia kemudian menyampaikan pandangan yang berlawanan dengan narasi Jokowi.

"Justru sebaliknya, lolosnya Gibran itu karena operasi politik," kata Guntur, seperti diberitakan pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Pernyataan itu merupakan tudingan politik Guntur, bukan kesimpulan hukum bahwa pencalonan Gibran terbukti merupakan hasil operasi politik.

Guntur mengaitkan pandangannya dengan sejumlah peristiwa yang pernah menjadi kontroversi, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, persoalan dokumen penyetaraan pendidikan, dan ketentuan pencalonan presiden serta wakil presiden.

Dengan mengangkat kembali rangkaian peristiwa tersebut, Guntur seolah mengajak publik melihat polemik operasi politik dari sisi yang berbeda.

Jika Jokowi menduga ada pihak yang menunggangi persoalan untuk merusak reputasinya, Guntur justru menyoroti proses politik yang dinilainya membuka jalan bagi Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024.

Perbedaan pandangan inilah yang membuat perdebatan tersebut semakin menarik perhatian.

Baca Juga: Gila! Lamine Yamal Lampaui Statistik Messi dan Ronaldo di Liga Champions, Angkanya Bikin Melongo

Putusan MK Nomor 90/2023 Kembali Menjadi Sorotan

Salah satu persoalan yang kembali diangkat adalah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden.

Putusan yang dibacakan pada Oktober 2023 itu memberikan pengecualian terhadap batas usia minimal 40 tahun bagi seseorang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan tersebut membuka jalan bagi Gibran, yang ketika itu belum berusia 40 tahun, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Kontroversi semakin besar karena Anwar Usman, yang saat itu menjabat Ketua MK, memiliki hubungan keluarga dengan Jokowi dan Gibran. Anwar merupakan adik ipar Jokowi sekaligus paman Gibran.

Persoalan konflik kepentingan kemudian diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Pada 7 November 2023, MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dalam penanganan perkara tersebut dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Fakta itulah yang membuat Putusan MK Nomor 90/2023 terus menjadi bagian penting dalam perdebatan mengenai proses pencalonan Gibran.

Meski demikian, putusan etik terhadap Anwar Usman harus dibedakan dari tudingan bahwa seluruh proses pencalonan Gibran merupakan hasil operasi politik. Klaim terakhir tersebut memerlukan bukti tersendiri dan tidak otomatis terbukti hanya karena adanya pelanggaran etik.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman