Banten

Jokowi Akhirnya Buka Suara! Ijazah SMA Gibran Dipersoalkan MK, Begini Jawabannya

Abdurahman | 8 Oktober 2026, 22:30 WIB
Jokowi Akhirnya Buka Suara! Ijazah SMA Gibran Dipersoalkan MK, Begini Jawabannya
Jokowi Akhirnya Buka Suara, Ijazah SMA Gibran Dipersoalkan MK (Foto: Kompas.com)

AKURAT BANTEN – Polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Di tengah perdebatan yang semakin ramai, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara.

Jokowi memberikan penjelasan mengenai sistem pendidikan luar negeri yang menurutnya berbeda dengan sistem pendidikan di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (8/10/2026).

Yang menarik, Jokowi menekankan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan hingga jenjang sarjana atau S1.

Dan yang paling penting, Mas Wapres ini kan sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 itu mestinya kan sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini kayak SMA-nya mestinya kan sudah selesai. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya, kata Jokowi.

Pernyataan inilah yang kemudian menjadi sorotan di tengah polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran.

Baca Juga: CPA Days 2026 Digelar di BINUS Alam Sutera, IAPI Dorong Talenta Akuntan Publik Kuasai AI

Jokowi Akhirnya Menjawab Polemik Ijazah SMA Gibran

Jokowi tidak menampik bahwa sistem pendidikan di Indonesia memiliki tahapan yang berbeda dengan sejumlah negara lain.

Menurutnya, pendidikan di Indonesia secara umum memiliki tahapan SD, SMP, SMA, kemudian dilanjutkan ke diploma atau S1.

Namun, sistem pendidikan di luar negeri dapat memiliki jalur yang berbeda.

Jadi setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau kita ini tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar juga ada sistemnya sendiri, ujar Jokowi.

Jokowi kemudian memberikan contoh jalur pendidikan yang memungkinkan seseorang menempuh secondary school, kemudian melanjutkan ke universitas.

Selain itu, terdapat pula jalur pathway sebelum seseorang masuk ke pendidikan diploma maupun sarjana.

“Ada yang dari seperti kita, SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas. Tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma dan S1-nya. Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda,” kata Jokowi.

Baca Juga: Gibran dan Kemendikdasmen Diadukan ke Bareskrim soal Suket SMA, Bola Panas Usai Putusan MK

Kenapa Ijazah SMA Gibran Jadi Sorotan MK?

Polemik ini mencuat setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Temuan tersebut berkaitan dengan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Namun, ada bagian penting yang tidak boleh dilewatkan.

Temuan MK mengenai bukti pendidikan tersebut tidak serta-merta berarti Gibran dicopot dari jabatan Wakil Presiden.

MK justru menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima dan menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Baca Juga: 3 Brankas Eks Jampidsus Dibongkar, 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Terungkap dalam Dakwaan

MK Tidak Menemukan Bukti yang Meyakinkan

Dalam persidangan, persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata apakah Gibran pernah bersekolah di luar negeri.

Yang dipersoalkan adalah dokumen yang membuktikan penyelesaian pendidikan setingkat SMA atau sederajat dan menjadi dasar untuk pemenuhan syarat pencalonan.

MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian paling menarik dari putusan MK.

Terlebih, dalam proses persidangan juga muncul pembahasan mengenai dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan luar negeri.

Baca Juga: Gaji PNS dan Pensiunan Bakal Lewat Koperasi? Ini Skema yang Sedang Disiapkan Pemerintah

Jokowi Soroti Sistem Pendidikan di Luar Negeri

Di tengah sorotan tersebut, Jokowi memilih menjelaskan persoalan dari sisi sistem pendidikan.

Menurut Jokowi, tidak tepat jika sistem pendidikan Indonesia secara langsung dibandingkan dengan sistem pendidikan negara lain.

Sebab, masing-masing negara dapat memiliki struktur dan jalur pendidikan yang berbeda.

Jokowi kemudian menekankan kembali bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan S1.

Bagi Jokowi, fakta bahwa seseorang dapat menyelesaikan pendidikan sarjana menunjukkan bahwa ada tahapan pendidikan yang telah dilalui sebelumnya.

Yang paling penting, Mas Wapres ini kan sudah menyelesaikan S1, ujar Jokowi.

Pernyataan tersebut menjadi respons Jokowi setelah putusan MK mengenai perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran menjadi perhatian publik.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Rencana Pergantian Listyo Sigit yang Sempat Tertunda, Nama Gibran Ikut Muncul

Gibran Juga Sudah Memberikan Jawaban

Sehari sebelum Jokowi memberikan penjelasan, Gibran sendiri telah merespons putusan MK.

Gibran mengatakan dirinya menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang telah berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

Ia juga menyinggung fakta bahwa dirinya dapat melanjutkan pendidikan hingga tingkat sarjana.

Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura, kata Gibran.

Gibran juga mengatakan persoalan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi catatan dalam putusan MK akan segera ditindaklanjuti.

Ya, itu nanti segera kami follow up, ujar Gibran.

Dengan demikian, respons Gibran menunjukkan bahwa persoalan dokumen pendidikan tersebut belum dianggap selesai begitu saja.

Baca Juga: Usai Putusan MK, Ahmad Khozinudin Bawa Bukti Baru ke Bareskrim soal Dokumen Pendidikan Gibran

Putusan MK Tidak Membatalkan Jabatan Gibran

Meski MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat, Mahkamah tidak mendiskualifikasi Gibran.

MK menjelaskan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dirinya dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Karena itu, permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden tidak dapat dikabulkan melalui perkara tersebut.

Hal inilah yang membuat putusan MK memiliki dua sisi yang kemudian ramai diperbincangkan.

Di satu sisi, terdapat temuan MK mengenai bukti pendidikan.

Di sisi lain, terdapat amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Baca Juga: Bukan Cuma Gibran, Ahmad Ali Ungkap Kaesang Mulai Diproyeksikan PSI Jadi Presiden

Bukan Berarti Gibran Dicopot

Penting untuk digarisbawahi bahwa putusan tersebut tidak berarti Gibran resmi dicopot dari jabatan Wakil Presiden.

Bahkan, informasi yang beredar mengenai Gibran telah resmi dicopot dari jabatannya juga telah dinyatakan sebagai informasi hoaks oleh RRI.

Dengan kata lain, polemik dokumen pendidikan dan status jabatan Gibran merupakan dua persoalan yang harus dibaca secara berbeda.

MK memang memberikan catatan mengenai bukti pendidikan dalam pertimbangannya.

Namun, MK tidak mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Baca Juga: 9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Usai Putusan Gugatan Ijazah Gibran, Ada Apa?

Polemik Ijazah Gibran Belum Sepenuhnya Reda

Pernyataan Jokowi mengenai Gibran yang telah menyelesaikan S1 kini menjadi bagian terbaru dari polemik panjang mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden tersebut.

MK telah menyampaikan apa yang ditemukan dalam pemeriksaan bukti.

Gibran telah memberikan respons dan menyatakan akan menindaklanjuti catatan mengenai dokumen tersebut.

Kini Jokowi juga telah memberikan penjelasan mengenai perbedaan sistem pendidikan di berbagai negara.

Namun, satu hal yang membuat persoalan ini tetap menarik perhatian publik adalah adanya perbedaan antara fakta dokumen yang ditemukan MK dalam persidangan dengan argumen bahwa Gibran telah berhasil menempuh pendidikan sampai jenjang S1.

Dua hal tersebut menjadi bagian penting untuk memahami duduk perkara secara utuh.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman