Banten

3 Brankas Eks Jampidsus Dibongkar, 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Terungkap dalam Dakwaan

Abdurahman | 8 Oktober 2026, 11:00 WIB
3 Brankas Eks Jampidsus Dibongkar, 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Terungkap dalam Dakwaan
SIDANG PERDANA-Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, jalani sidang perdana kasus TPPU di Tipikor Jakarta, Rabu (7/10) (Foto:KOMPAS.com)

AKURAT BANTEN— Sidang perdana perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkap sederet temuan yang membuat publik mengernyitkan dahi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan isi tiga brankas yang disebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Isinya bukan sekadar uang tunai, tetapi juga 74 kilogram emas batangan serta uang dalam berbagai mata uang.

Temuan tersebut diungkap dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, Febrie didakwa bersama sejumlah pihak melakukan TPPU dengan nilai yang disebut jaksa mencapai Rp346.743.821.282, ditambah USD440.990 atau sekitar Rp7,9 miliar.

Angka tersebut menjadi salah satu bagian paling mencolok dari dakwaan yang dibacakan jaksa.

Tiga brankas, 74 kilogram emas, uang berbagai mata uang, hingga aliran dana ratusan miliar rupiah kini menjadi bagian dari perkara yang harus diuji di persidangan.

Baca Juga: Gaji PNS dan Pensiunan Bakal Lewat Koperasi? Ini Skema yang Sedang Disiapkan Pemerintah

Isi Tiga Brankas Jadi Sorotan

Jaksa menguraikan bahwa selama proses penyidikan ditemukan sejumlah barang berharga yang ditempatkan di tiga brankas.

Salah satu lokasi yang disorot adalah Koin Money Changer di kawasan Cipete Selatan, Jakarta Selatan.

Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai rupiah lebih dari Rp4,4 miliar serta sejumlah mata uang asing. Rinciannya antara lain dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan riyal Arab Saudi.

Namun, temuan yang paling mencuri perhatian adalah brankas yang berada di rumah Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Di tempat tersebut, jaksa mengungkap adanya 74 kilogram emas batangan.

Emas itu disebut berbentuk batangan dengan berat masing-masing 1 kilogram. Menurut dakwaan, emas tersebut ditempatkan di ruang brankas rumah dan akses terhadap brankas tersebut disebut dapat dilakukan oleh terdakwa lainnya.

Jaksa mendalilkan aset tersebut berkaitan dengan harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Perlu ditegaskan, seluruh tuduhan tersebut masih berupa dakwaan jaksa dan harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Rencana Pergantian Listyo Sigit yang Sempat Tertunda, Nama Gibran Ikut Muncul

Bukan Hanya Emas, Aliran Dana Ratusan Miliar Ikut Dibongkar

Perkara ini semakin menjadi sorotan karena jaksa tidak hanya mengungkap keberadaan emas.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut adanya penerimaan dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp346,7 miliar, ditambah USD440.990.

Menurut jaksa, uang tersebut kemudian ditempatkan atau dibelanjakan melalui berbagai cara untuk menyamarkan asal-usulnya.

Jaksa menyebut uang tersebut antara lain digunakan untuk membeli berbagai aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan dan emas. Sebagian dana juga disebut ditukar ke dalam mata uang asing.

Pola tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara TPPU yang kini harus diuji di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Usai Putusan MK, Ahmad Khozinudin Bawa Bukti Baru ke Bareskrim soal Dokumen Pendidikan Gibran

Ada Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar

Tak berhenti pada perkara TPPU, Febrie juga didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa menyebut dugaan pemerasan tersebut dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

Dakwaan inilah yang kemudian membuat perkara Febrie menjadi semakin kompleks karena tidak hanya menyangkut dugaan pencucian uang, tetapi juga dugaan pemerasan.

Febrie sendiri melalui tim kuasa hukumnya telah menyatakan akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan tersebut. Nota perlawanan atau eksepsi dijadwalkan dibacakan dalam persidangan berikutnya.

Baca Juga: Bukan Cuma Gibran, Ahmad Ali Ungkap Kaesang Mulai Diproyeksikan PSI Jadi Presiden

Dari Kursi Penegak Hukum ke Kursi Terdakwa

Perkara ini mendapat perhatian besar karena posisi Febrie sebelumnya sangat strategis di lingkungan penegakan hukum.

Kini, sosok yang pernah menjabat sebagai Jampidsus tersebut justru harus menghadapi dakwaan di Pengadilan Tipikor.

Sorotan semakin besar setelah jaksa mengungkap temuan emas puluhan kilogram dan aliran uang dalam jumlah ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, dalam penggeledahan di rumah Sentul, aparat memang telah mengungkap temuan emas 74 kilogram serta uang dalam jumlah besar. Saat itu, Febrie mengakui rumah tersebut merupakan rumah pribadinya, tetapi membantah sejumlah keterkaitan dengan aset yang dipersoalkan.

Kini, temuan tersebut kembali muncul dalam konstruksi dakwaan yang dibacakan jaksa.

Baca Juga: 9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Usai Putusan Gugatan Ijazah Gibran, Ada Apa?

Semua Masih Harus Dibuktikan

Meski angka dan aset yang disebut dalam dakwaan terbilang fantastis, proses hukum masih panjang.

Dakwaan jaksa bukanlah putusan bersalah. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh bukti, keterangan saksi, dokumen, serta argumentasi dari jaksa dan pihak terdakwa sebelum menentukan apakah unsur-unsur pidana yang didakwakan benar-benar terbukti.

Di sisi lain, pihak Febrie telah menyiapkan perlawanan terhadap dakwaan jaksa. Kuasa hukum menyatakan akan menyusun nota perlawanan baik atas nama Febrie maupun tim penasihat hukumnya.

Dengan demikian, 74 kilogram emas, tiga brankas, uang ratusan miliar rupiah dan dugaan pemerasan Rp55 miliar kini menjadi rangkaian fakta yang akan diuji satu per satu di ruang sidang.

Perkara ini pun dipastikan masih akan menjadi perhatian karena publik menunggu bagaimana jaksa membuktikan asal-usul seluruh aset tersebut dan bagaimana pihak Febrie menjawab satu per satu tuduhan yang tercantum dalam dakwaan.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman