Banten

Gaji PNS dan Pensiunan Bakal Lewat Koperasi? Ini Skema yang Sedang Disiapkan Pemerintah

Aullia Rachma Puteri | 8 Oktober 2026, 09:37 WIB
Gaji PNS dan Pensiunan Bakal Lewat Koperasi? Ini Skema yang Sedang Disiapkan Pemerintah
GAJI PNS MAU MASUK KOPERASI

AKURAT BANTEN – Pemerintah membuka kemungkinan memperluas peran koperasi hingga masuk ke layanan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dana pensiun.

Wacana tersebut kini tengah dibicarakan pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi koperasi dalam sektor layanan keuangan.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan pembahasan mengenai rencana tersebut telah dilakukan bersama Menteri Keuangan.

Koperasi nantinya diharapkan dapat berfungsi sebagai unit layanan jasa yang ikut menyalurkan gaji pegawai negeri serta pembayaran pensiun.

Baca Juga: 541 Ribu PPPK Bakal Diangkat Jadi PNS 2027, Ini Tahap dan Kabar Terbarunya

Meski demikian, rencana tersebut belum menjadi ketentuan resmi yang wajib diterapkan.

Pemerintah masih membahas bentuk dan mekanisme yang memungkinkan koperasi menjalankan fungsi tersebut.

Karena itu, belum ada perubahan terhadap sistem pembayaran gaji maupun pensiun yang saat ini diterapkan.

Ferry menjelaskan, perluasan layanan ini merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk membuat koperasi memiliki fungsi ekonomi yang lebih luas.

Baca Juga: Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan

Selama ini, koperasi dikenal terutama melalui kegiatan usaha dan layanan simpan pinjam bagi anggota.

Ke depan, lembaga tersebut diharapkan mampu mengambil bagian dalam layanan keuangan yang lebih besar.

Pemerintah juga mengaitkan gagasan tersebut dengan upaya meningkatkan kemampuan koperasi dalam menghadapi persaingan dengan industri perbankan.

Dengan bertambahnya jenis layanan, koperasi diharapkan tidak hanya menjadi lembaga ekonomi berbasis anggota, tetapi juga mampu menyediakan kebutuhan transaksi keuangan masyarakat.

Baca Juga: Gaji ke-13 Cair tapi Dipotong Alias Tidak 100 Persen dan Ditunda, Auto Bikin Pensiunan PNS dan ASN Lemas?

Rencana tersebut berjalan beriringan dengan pembahasan perubahan Undang-Undang Perkoperasian di DPR.

Salah satu gagasan yang masuk dalam pembahasan adalah pembentukan otoritas pengawas koperasi yang berdiri sendiri dan berada di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain persoalan pengawasan, pemerintah juga mengusulkan mekanisme perlindungan terhadap simpanan masyarakat yang ditempatkan di koperasi.

Dalam rancangan tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diusulkan memiliki peran dalam memberikan perlindungan terhadap simpanan anggota koperasi.

Baca Juga: GAJI ke-13 Pensiunan PNS Batal Cair! Kata PT. Taspen: Jika Tidak Lakukan Ini

Penguatan dua aspek tersebut dinilai penting apabila koperasi nantinya memperoleh tanggung jawab yang lebih besar dalam layanan keuangan.

Pasalnya, pembayaran gaji dan pensiun berkaitan dengan dana masyarakat dalam jumlah besar sehingga membutuhkan sistem pengawasan, keamanan transaksi, serta tata kelola yang jelas.

Di sisi lain, belum terdapat penjelasan rinci mengenai bentuk koperasi yang akan menjalankan fungsi pembayaran tersebut.

Pemerintah juga belum menetapkan kapan skema itu akan diterapkan, bagaimana alur dana dilakukan, maupun apakah seluruh PNS dan pensiunan nantinya akan menggunakan koperasi sebagai saluran pembayaran.

Baca Juga: Gaji PNS Naik di Tengah Program Makan Bergizi Gratis? Perpres 79 Tahun 2025 Jadi Jawaban, Ini Kata Taspen!

Artinya, kabar mengenai gaji PNS dan pensiun yang akan disalurkan melalui koperasi belum dapat dimaknai sebagai keputusan bahwa sistem pembayaran lama akan segera dihentikan.

Sampai saat ini, pemerintah masih berada dalam tahap pembahasan kebijakan dan penyusunan regulasi.

Jika gagasan tersebut nantinya disepakati, perubahan ini berpotensi memperluas fungsi koperasi dalam perekonomian nasional.

Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan dasar hukum, sistem pengawasan, perlindungan dana, serta mekanisme teknis yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan bagi PNS maupun penerima pensiun.

Baca Juga: ASYIK, Pemerintah Ketok Palu! Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri & Pensiunan 2026

Dengan demikian, pemerintah masih memiliki sejumlah tahapan sebelum rencana tersebut dapat diterapkan.

Pembahasan bersama Kementerian Keuangan dan DPR akan menjadi bagian penting dalam menentukan apakah koperasi benar-benar akan mendapat peran sebagai saluran pembayaran gaji PNS dan pensiun di masa mendatang.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.