Gibran dan Kemendikdasmen Diadukan ke Bareskrim soal Suket SMA, Bola Panas Usai Putusan MK

AKURAT BANTEN– Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum berakhir. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan terkait syarat pendidikan Gibran, persoalan justru memasuki babak baru.
Kini, Gibran bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) diadukan ke Bareskrim Polri.
Aduan tersebut berkaitan dengan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa menyampaikan aduan tersebut ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Bareskrim Polri pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, menyebut pihaknya mempersoalkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan dalam kaitannya dengan pemenuhan syarat pencalonan wakil presiden.
Objek yang dilaporkan suket. Pasal yang dilaporkan Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2.
Menurut Khozinudin, Pasal 391 ayat 1 ditujukan terhadap pihak yang menerbitkan dokumen, sedangkan ayat 2 berkaitan dengan pihak yang menggunakan surat tersebut.
Baca Juga: 3 Brankas Eks Jampidsus Dibongkar, 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Terungkap dalam Dakwaan
Suket Tahun 2019 Jadi Titik Persoalan
Dokumen yang menjadi sorotan adalah surat keterangan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Agustus 2019.
Surat tersebut kemudian digunakan sebagai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang disetarakan dengan jenjang SMA.
Persoalan mengenai dokumen itu semakin menjadi perhatian setelah MK dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah setara SMA.
MK juga menyinggung dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.
Dalam pertimbangan putusan, MK menyebut certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat tersebut tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan.
Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu pijakan pihak pelapor untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Baca Juga: Gaji PNS dan Pensiunan Bakal Lewat Koperasi? Ini Skema yang Sedang Disiapkan Pemerintah
Pelapor Soroti Dokumen Pendidikan Gibran
Khozinudin menilai terdapat persoalan mendasar terkait dokumen yang seharusnya menjadi dasar penyetaraan pendidikan.
Menurut dia, berdasarkan aturan penyetaraan ijazah yang menjadi rujukan, dokumen yang dapat disetarakan semestinya berupa ijazah, sertifikat kelulusan, atau diploma dari luar negeri.
Namun, pihak pelapor mempertanyakan dokumen yang digunakan dalam kasus Gibran.
Ternyata Gibran tidak memiliki salah satu di antara tiga objek yang disetarakan.
Khozinudin menyebut dokumen yang menjadi sandaran adalah Grade 12 dari Insearch UTS Sydney, Australia.
Atas dasar itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut lebih lanjut proses penerbitan maupun penggunaan surat keterangan penyetaraan tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Rencana Pergantian Listyo Sigit yang Sempat Tertunda, Nama Gibran Ikut Muncul
Putusan MK Justru Membuka Babak Baru
Menariknya, laporan ke Bareskrim tersebut muncul hanya sehari setelah MK membacakan putusan terkait gugatan syarat pendidikan Gibran.
Dalam putusannya, MK memang tidak menerima gugatan yang meminta persoalan tersebut berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden karena persoalan kewenangan.
Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon.
MK juga menyatakan persoalan mengenai keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.
Dengan kata lain, putusan MK tidak serta-merta menjatuhkan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. Namun, temuan dan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut kini menjadi bahan bagi pihak lain untuk membawa persoalan ini ke jalur berbeda.
Baca Juga: Usai Putusan MK, Ahmad Khozinudin Bawa Bukti Baru ke Bareskrim soal Dokumen Pendidikan Gibran
KPU Punya Penjelasan soal Suket Gibran
Di tengah polemik tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga memberikan penjelasan.
KPU menyatakan dokumen yang digunakan dalam pemeriksaan administrasi pencalonan Gibran adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 serta dokumen keputusan terkait dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa ketika melakukan pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan.
Artinya, dokumen administratif dianggap sah sepanjang belum dibatalkan oleh lembaga yang berwenang.
KPU juga menyebut dokumen tersebut sebelumnya telah digunakan dalam proses verifikasi pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020.
Menurut KPU, ketika verifikasi pencalonan Pilpres 2024 dilakukan, dokumen itu belum dicabut atau dibatalkan oleh instansi berwenang.
Karena itu, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang mengharuskan dilakukan klarifikasi lebih lanjut.
Baca Juga: 9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Usai Putusan Gugatan Ijazah Gibran, Ada Apa?
Gibran: Kalau Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Kuliah
Sementara itu, Gibran telah memberikan respons atas putusan MK.
Gibran menyatakan menghormati seluruh proses dan tahapan yang berlangsung di MK. Ia juga menegaskan akan tetap fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan membantu menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto.
Ketika ditanya mengenai persoalan pendidikan, Gibran memberikan jawaban yang cukup tegas.
Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura.
Gibran juga mengatakan persoalan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang berkaitan dengan dasar penyetaraan pendidikan akan segera ditindaklanjuti.
Baca Juga: Bukan Cuma Gibran, Ahmad Ali Ungkap Kaesang Mulai Diproyeksikan PSI Jadi Presiden
Bareskrim Kini Jadi Panggung Berikutnya
Laporan ke Bareskrim membuat polemik ijazah Gibran tidak lagi hanya menjadi perdebatan politik dan hukum tata negara.
Kini, dugaan terkait dokumen penyetaraan pendidikan tersebut diminta untuk diuji melalui proses penegakan hukum.
Namun perlu ditegaskan, aduan atau laporan ke kepolisian belum berarti seseorang terbukti melakukan tindak pidana. Kebenaran mengenai dugaan pemalsuan atau penggunaan surat yang dipersoalkan tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.
Pihak pelapor sendiri berharap aparat kepolisian dapat melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan penerbitan maupun penggunaan dokumen tersebut, termasuk Gibran.
Tidak berhenti di Bareskrim, pihak pelapor juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke jalur konstitusional melalui DPR.
Mereka ingin mendorong pembahasan mengenai keterpenuhan syarat jabatan Wakil Presiden melalui mekanisme yang tersedia dalam konstitusi.
Baca Juga: Refly Harun Prediksi Gibran Mundur 1-2 Hari Usai Putusan MK, Pemakzulan Kini Disinggung
Polemik Belum Benar-Benar Berakhir
Perkembangan ini menunjukkan bahwa putusan MK bukan menjadi akhir dari polemik syarat pendidikan Gibran.
Justru, setelah MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima sekaligus mengungkap fakta terkait tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA dalam dokumen yang diperiksa, muncul pertanyaan baru mengenai siapa yang sebenarnya berwenang menilai dan menindaklanjuti persoalan tersebut.
KPU telah memberikan penjelasan mengenai dasar penerimaan dokumen.
Gibran menyatakan menghormati putusan MK dan menegaskan riwayat pendidikannya.
Sementara pihak pelapor kini meminta aparat penegak hukum menguji dugaan pidana terkait surat keterangan penyetaraan tersebut.
Dengan demikian, bola panas polemik pendidikan Gibran kini bergulir ke Bareskrim.
Apakah aduan tersebut akan berlanjut menjadi penyelidikan dan penyidikan? Apakah penerbitan serta penggunaan surat keterangan penyetaraan itu nantinya dinyatakan bermasalah atau justru dianggap sah?
Jawabannya kini berada pada proses hukum yang akan berjalan.
Yang jelas, polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran kembali memasuki babak baru—dan kali ini, sorotannya bukan hanya ke MK atau KPU, tetapi juga kepada Bareskrim Polri dan Kemendikdasmen. (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Data Center AI Rp3,5 Triliun di Jatiluhur Bikin Geger, Dedi Mulyadi Turunkan Pakar ITB dan UI
- 2Bukan Cuma Gibran, Ahmad Ali Ungkap Kaesang Mulai Diproyeksikan PSI Jadi Presiden
- 3Mahfud MD Bongkar Rencana Pergantian Listyo Sigit yang Sempat Tertunda, Nama Gibran Ikut Muncul
- 4Dinsos Kota Tangerang Bantu Ibu dan Anak Penjual Tisu di Daan Mogot, Upayakan Reunifikasi Keluarga
- 5Gibran dan Kemendikdasmen Diadukan ke Bareskrim soal Suket SMA, Bola Panas Usai Putusan MK
- 69 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Usai Putusan Gugatan Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 7Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Gugur di MK, Kuasa Hukum Rayakan Putusan dengan Sujud Syukur
- 8CPA Days 2026 Digelar di BINUS Alam Sutera, IAPI Dorong Talenta Akuntan Publik Kuasai AI
- 9Dani Olmo Jadi Rebutan Bayern Munchen, €90 Juta Disiapkan tetapi Ada Satu Masalah Besar
- 10Kekalahan dari PSG Masih Menghantui Mikel Arteta, Pelatih Arsenal: “Racun Itu Masih Mengalir”









