Banten

Gus Nur Buka Suara Bela Roy Suryo: Datangkan Ijazah Asli Jokowi ke Pengadilan, Saya Cium Kakinya

Abdurahman | 25 September 2026, 16:35 WIB
Gus Nur Buka Suara Bela Roy Suryo: Datangkan Ijazah Asli Jokowi ke Pengadilan, Saya Cium Kakinya
ilustrasi foto: Roy Suryo dan Gus Nur (Istimewa)

AKURAT BANTEN – Polemik ijazah Joko Widodo kembali menjadi sorotan setelah pendamping Roy Suryo, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, melontarkan tantangan terbuka di tengah bergulirnya persidangan perkara yang menjerat Roy Suryo.

Gus Nur menyatakan dirinya tetap mempertahankan keyakinannya terkait ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.

Bahkan, ia mengaku siap memberikan penghormatan khusus kepada siapa pun yang mampu menghadirkan ijazah asli Jokowi secara langsung ke ruang persidangan.

Pernyataan itu disampaikan Gus Nur seusai sidang pembacaan nota perlawanan atau eksepsi Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026).

Kalau ada yang bisa mendatangkan ijazah aslinya di pengadilan, saya cium kakinya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu sorotan utama setelah persidangan karena muncul ketika kubu Roy Suryo tengah mempertanyakan sejumlah hal dalam dakwaan jaksa.

Baca Juga: BGN Intip Sistem Makan Gratis Jepang, Ada Model Central Kitchen untuk MBG

Gus Nur Tetap Bela Roy Suryo

Gus Nur mengaku tetap berada di belakang Roy Suryo dalam perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi.

Menurutnya, keyakinan yang ia sampaikan merupakan pandangan pribadinya berdasarkan pengalaman ketika sebelumnya menghadapi proses hukum terkait isu serupa.

Gus Nur mengaku pernah mendapat informasi dari penyidik Bareskrim bahwa ijazah Jokowi merupakan dokumen asli.

Namun, menurut pengakuannya, informasi tersebut tidak disertai kesempatan baginya untuk melihat dokumen asli secara langsung.

Ia kemudian menyampaikan alasan mengapa dirinya masih mempertanyakan persoalan tersebut.

Keimanan saya mengatakan ijazah itu palsu. Itu intinya, ujar Gus Nur seusai persidangan

Gus Nur juga mengaku pernah mendengar keterangan penyidik yang menyatakan telah mendatangi rumah Jokowi, melihat, memegang, dan memotret ijazah tersebut.

Namun, menurut Gus Nur, persoalan yang menjadi pertanyaannya adalah apakah dokumen fisik tersebut akan benar-benar diperlihatkan di ruang sidang Roy Suryo.

Baca Juga: Sekolah Bisa Kasih Bintang untuk SPPG, BGN Siapkan Aplikasi Rating MBG

Tantangan Gus Nur di Tengah Persidangan

Pernyataan Gus Nur kemudian berkembang menjadi tantangan terbuka.

Ia mengatakan dirinya siap mencium kaki siapa pun yang berhasil menghadirkan ijazah asli Jokowi ke pengadilan.

Pernyataan tersebut bukanlah putusan atau kesimpulan hukum mengenai keaslian dokumen. Itu merupakan pernyataan dan keyakinan pribadi Gus Nur yang disampaikannya kepada wartawan seusai persidangan.

Gus Nur juga menyatakan dirinya siap menanggung konsekuensi atas pernyataan tersebut.

Di sisi lain, proses hukum terhadap Roy Suryo terus berjalan dan pembuktian mengenai perkara tersebut tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Baca Juga: Kapal Induk Pertama Indonesia Resmi Bernama KRI Sriwijaya-100, Ini Peran Barunya di TNI AL

Kubu Roy Suryo Persoalkan Dakwaan Jaksa

Di ruang sidang, perhatian bukan hanya tertuju pada pernyataan Gus Nur.

Tim kuasa hukum Roy Suryo juga menyampaikan sejumlah keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Kubu Roy menilai dakwaan tersebut memiliki persoalan formil dan materiil serta mempertanyakan kejelasan objek perkara.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, antara lain mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar perkara. Menurut kubu Roy, dokumen yang diteliti Roy merupakan dokumen yang sebelumnya diunggah oleh pihak lain, sementara dalam proses hukum terdapat dokumen fisik yang diperlihatkan pada kesempatan berbeda.

Kubu Roy juga mempersoalkan penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE dalam dakwaan.

Mereka meminta majelis hakim membatalkan dakwaan yang mereka nilai tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil.

Baca Juga: Indonesia-Prancis Siapkan Dua Kapal Selam Scorpene Evolved, Ini Rencana Besarnya

Lalu, Bagaimana Keterangan Resmi UGM?

Di tengah polemik tersebut, ada pula keterangan resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang penting untuk dicatat.

UGM telah menyatakan bahwa Joko Widodo merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM.

Dalam pernyataan resmi 15 April 2025, UGM menyebut Jokowi menjalani proses studi sejak 1980 dan dinyatakan lulus pada 5 November 1985.

UGM kembali menegaskan posisi tersebut dalam klarifikasi Juli 2025. Kampus menyatakan keterangan mengenai status akademik Jokowi didasarkan pada data dan bukti akademik yang dimiliki Fakultas Kehutanan UGM.

UGM juga menjelaskan bahwa data pribadi akademik tidak seluruhnya dapat dibuka kepada publik. Data yang bersifat pribadi dapat diberikan apabila terdapat permintaan resmi dari aparat penegak hukum.

Dengan demikian, pernyataan Gus Nur mengenai ijazah Jokowi perlu dibaca sebagai bagian dari perdebatan dan proses hukum yang sedang berlangsung, bukan sebagai fakta hukum yang sudah diputus pengadilan (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman