Banten

Final! Perpres Ojol Diteken Pekan Depan, Pemerintah Pastikan Hak Pendapatan Driver Dilindungi

Abdurahman | 24 Juli 2026, 21:45 WIB
Final! Perpres Ojol Diteken Pekan Depan, Pemerintah Pastikan Hak Pendapatan Driver Dilindungi
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pimpin rapat bersama Kementerian lain membahas Perpres untuk ojol. (DPR RI)

AKURAT BANTEN — Angin segar berhembus kencang bagi jutaan mitra pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia.

Pemerintah bersama DPR RI bergerak cepat merampungkan regulasi komprehensif demi memberikan kepastian hukum serta perlindungan nyata bagi para pejuang jalanan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga strategis di Gedung Nusantara III, DPR RI.

Rapat krusial ini turut didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Cucun Ahmad Syamsurijal, guna memastikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem ojol benar-benar berpihak kepada keadilan semua pihak.

Perpres ojol ini penyusunannya sudah hampir final. Tinggal menunggu pertemuan finalisasi bersama asosiasi atau Koalisi Ojol Nasional, targetnya pekan depan sudah terbit, tegas Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga: Siapa Penguasa Tunggal Kerugian Negara? Pakar UII Bongkar Polemik Kewenangan BPK vs BPKP

Deretan Menteri Turun Gunung, Targetkan Regulasi Rampung

Rapat koordinasi tingkat tinggi ini bukan pertemuan biasa. Pemerintah benar-benar menunjukkan keseriusannya dengan menghadirkan para menteri kunci Kabinet Merah Putih di bawah arahan langsung Presiden.

Tampak hadir Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, hingga COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria.

Turut hadir pula jajaran wakil menteri, yakni Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.

Baca Juga: Blusukan Jam 3 Pagi di Bogor, Kepala BGN Temukan Dapur MBG Keteteran Hingga Ancam Tutup!

Lindungi Hak Pendapatan: Skema Tarif 92:8 Dikawal Ketat

Salah satu poin paling krusial yang dibahas dalam rapat tersebut adalah evaluasi dan penerapan skema pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator.

Mensesneg Prasetyo Hadi membeberkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas agar skema pembagian pendapatan ini benar-benar diimplementasikan secara nyata di lapangan, bukan sekadar aturan di atas kertas.

Pemerintah dan DPR berkomitmen penuh memastikan hak pendapatan driver dilindungi secara adil. Evaluasi langsung di lapangan dilakukan agar aplikator yang kurang disiplin segera menyesuaikan ketentuan yang berlaku demi kesejahteraan mitra.

Berdasarkan laporan Koalisi Ojol Nasional, skema tersebut sebenarnya sudah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026.

Kendati demikian, pemerintah mencatat masih ada sejumlah perusahaan aplikator yang kedisiplinannya perlu ditingkatkan agar kepatuhan terhadap aturan bisa berjalan optimal.

  • Kepastian Hukum Menyeluruh: Menjamin kejelasan hak, kewajiban, dan perlindungan sosial bagi mitra pengemudi.

  • Kemitraan yang Sehat: Menghindarkan driver dari kesewenang-wenangan sistem aplikator sepihak.

  • Keberlangsungan Usaha: Menjaga iklim investasi transportasi digital tetap kondusif tanpa mengorbankan keringat pengemudi.

Baca Juga: Heboh Gerai Kopdes Merah Putih Pulau Buluh Batam Gulung Tikar: Belum Genap Setahun, Warga Ungkap Fakta Mengejutkan!

Status Naik Kelas: Ojol Diakui Sebagai Pelaku Usaha Mikro

Terobosan besar lainnya yang disiapkan dalam Perpres ini adalah pengakuan resmi terhadap pengemudi ojol sebagai bagian dari pelaku usaha mikro.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa dengan payung hukum ini, para driver ojol ke depannya akan memiliki akses yang jauh lebih luas terhadap berbagai program pemberdayaan, bantuan, serta penguatan usaha dari pemerintah.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan bahwa Kemenhub terus mengawal ketat regulasi teknis mengenai tarif layanan transportasi berbasis aplikasi lewat Keputusan Menteri Perhubungan, sehingga sinergi antara aturan pusat dan operasional lapangan berjalan selaras.

Dengan sinergi kuat antara DPR RI, jajaran menteri kabinet, dan asosiasi ojol, kehadiran Perpres yang diteken pekan depan diyakini bakal menjadi tonggak sejarah baru terciptanya ekosistem transportasi online di Indonesia yang jauh lebih adil, manusiawi, dan menyejahterakan jutaan mitra pengemudi beserta keluarganya.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman