Banten

Viral di Medsos! Keluhan UMKM Pizza Omset Rp3 Juta Ditagih Pajak 10 Persen, Jawabannya Bikin Netizen Gemas

Abdurahman | 21 Juli 2026, 20:28 WIB
Viral di Medsos! Keluhan UMKM Pizza Omset Rp3 Juta Ditagih Pajak 10 Persen, Jawabannya Bikin Netizen Gemas
Viralnya curhatan penjual pizza di Kalimantan Timur yang mengeluhkan wajib pajak 10 persen bagi UMKM dengan omzet Rp3 juta per bulan (Facebook.com/UmmaAdnan)

AKURAT BANTEN-Media sosial kembali diramaikan oleh sebuah isu hangat yang memancing perdebatan publik.

Kali ini, keluhan seorang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) asal Kalimantan Timur (Kaltim) mendadak viral dan menjadi sorotan tajam warganet.

Pemilik usaha kuliner Pizza Umma Adnan mencurahkan isi hatinya melalui akun Facebook pribadinya setelah didatangi oleh petugas pajak yang dikawal satu mobil Satpol PP untuk pendataan usaha.

Yang membuat sang pemilik terkejut sekaligus keberatan adalah informasi mengenai kewajiban membayar pajak sebesar 10 persen untuk usaha dengan omzet sekitar Rp3 juta per bulan.

"Terkejutlah aku, kok banyak sekali, 10 persen?" tulis Umma Adnan dalam unggahannya.

Baca Juga: Undangan Resepsi Tersebar! Nathalie Holscher Siap Lepas Status Janda Dinikahi Aripat Besok

Solusi Petugas: "Naikkan Saja Harga Jual"

Keberatan Umma Adnan bukan tanpa alasan. Sebagai pelaku usaha mikro yang merintis bisnis dari bawah, angka tersebut dinilai terlalu memberatkan skala usahanya.

Terlebih lagi, solusi yang diberikan oleh petugas di lapangan justru memicu tanda tanya besar.

Menurut Umma Adnan, petugas menyarankannya agar menaikkan harga produk agar keuntungan bersihnya tidak berkurang.

Saran tersebut kontan ditolak mentah-mentah oleh sang penjual.

Ia khawatir strategi menaikkan harga justru akan berdampak buruk pada tingkat penjualan dan membuat para pelanggannya kabur.

Dikasih solusi suruh naikkan harga, katanya kalau dinaikkan harga jadi keuntungan ibu tidak berkurang. Tidak berkurang gimana? Kalau harga naik, bisa jadi penjualan yang berkurang, salah yang salah atau gimana ini, keluhnya.

Baca Juga: Pasang Badan! Gerindra Peringatkan Keras Hotman Paris: Setop Bawa-bawa Nama Presiden!

Sentilan Menohok: "Mending Pejabat Jual Es Dawet!"

Tak hanya soal besaran persentase pajak, Umma Adnan juga melontarkan kritik pedas bernada satire terhadap kebijakan perpajakan yang menyasar usaha skala kecil.

Dengan modal awal mendirikan usaha yang hanya sebesar Rp1 juta, ia membandingkan perjuangannya dengan kapasitas para pegawai instansi pemerintah.

Dalam postingannya yang menuai ribuan reaksi tersebut, ia menyarankan agar pihak-pihak berwenang lebih kreatif mencari sumber pendapatan daerah alih-alih mendatangi pelaku usaha kecil.

"Kenapa ya mereka tidak bikin usaha sendiri supaya punya pendapatan daerah, jual pentol, es dawet kah kalian itu," ujar Umma Adnan.

Ia bahkan menutup curhatannya dengan kalimat menohok yang langsung disetujui oleh banyak warganet di kolom komentar.

"Daripada pegawai keliling menagih pajak, kurang-kurangi!" tandasnya.

Baca Juga: UPDATE Operasi Tangkap Tangan di Lombok Barat: KPK Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi ke Penyidikan, Bupati Ikut Diperiksa!

Batas PPh UMKM

Kasus yang menimpa Pizza Umma Adnan ini kembali membuka ruang diskusi publik mengenai edukasi perpajakan bagi pelaku usaha mikro.

Berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia, pemerintah sebenarnya telah memberikan berbagai fasilitas kemudahan bagi UMKM—termasuk batasan omzet tertentu yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau tarif khusus (seperti PPh Final UMKM bagi omzet tertentu).

Kendati demikian, kasus ini menjadi cerminan penting bagi instansi terkait agar lebih humanis, transparan, dan tepat sasaran dalam melakukan sosialisasi maupun pendataan di lapangan, agar tidak menimbulkan salah paham atau kepanikan di kalangan pelaku usaha kecil yang sedang berjuang bangkit.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman