Pemkab Tangerang Tetapkan Kebakaran TPA Jatiwaringin Berstatus Tanggap Darurat, BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyatakan status tanggap darurat untuk penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Langkah tersebut diambil untuk mempercepat penanganan kebakaran yang terus meluas sekaligus meminimalkan dampaknya terhadap masyarakat.
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah menggelar rapat evaluasi bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta sejumlah instansi terkait pada Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: Warga Tangerang Keluhkan Sesak Napas Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin yang Picu Asap Tebal
Menurutnya, kebakaran yang telah berlangsung sejak Selasa (30/6) tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kondisi siaga karena telah menimbulkan ancaman serius, terutama terhadap kesehatan warga akibat kepulan asap yang menyebar hingga ke kawasan permukiman.
"Kami menetapkan status tanggap darurat karena kejadian ini sudah berdampak pada masyarakat, terutama dari sisi kesehatan dan potensi penyebaran api yang masih terus berlangsung," ujar Maesyal.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Tangerang telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai penetapan status tanggap darurat penanganan kebakaran TPA Jatiwaringin.
Baca Juga: Mulai 1 Juli 2026, PPh 22 Dipungut Marketplace, Pemerintah Pastikan UMKM Tak Kena Pajak Baru
Keputusan tersebut didasarkan pada sejumlah indikator, mulai dari bertambahnya luas area yang terbakar, meningkatnya jumlah titik api, kondisi musim kemarau yang memperbesar risiko kebakaran, keterbatasan personel di lapangan, hingga semakin luasnya dampak yang ditimbulkan.
Dengan status baru tersebut, pemerintah daerah berharap proses penanggulangan dapat dilakukan secara lebih optimal melalui dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat.
Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah pengerahan helikopter milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk melakukan pemadaman dari udara. Cara ini dinilai efektif menjangkau titik-titik api yang tidak dapat diakses kendaraan pemadam kebakaran.
Baca Juga: Daya Saing Indonesia Anjlok 21 Peringkat, Kalah dari Malaysia hingga Vietnam di Ranking Dunia 2026
"Kami mengharapkan dukungan semua pihak agar kebakaran ini segera bisa dipadamkan dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dapat diminimalkan," katanya.
Sementara itu, BNPB terus memantau perkembangan kebakaran yang hingga Rabu pagi masih berpotensi meluas. Kepala BNPB Suharyanto telah menginstruksikan jajarannya untuk segera turun ke lokasi guna melakukan asesmen lanjutan, memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, sekaligus mempercepat upaya penanganan.
Hasil pemantauan sementara menunjukkan proses pemadaman menghadapi sejumlah kendala.
Baca Juga: Warisan Sejarah Tahun 901 M di Purworejo Dalam Bahaya, Tebing Sungai Bogowonto Terus Terkikis
Material yang terbakar didominasi tumpukan sampah dan bahan-bahan mudah terbakar, sementara lokasi titik api berada di bagian timbunan sampah yang tinggi sehingga sulit dijangkau petugas.
Selain itu, cuaca panas dan embusan angin yang cukup kencang membuat api lebih cepat menyebar ke berbagai sisi area TPA.
Untuk mendukung proses pemadaman, BNPB mengerahkan dua helikopter water bombing yang akan melakukan penyiraman dari udara. Jika kondisi semakin memburuk, operasi modifikasi cuaca juga disiapkan sebagai langkah tambahan untuk membantu pengendalian kebakaran.
Baca Juga: Prabowo Anugerahkan Bintang Bhayangkara Nararya kepada 3 Anggota Polri di Hari Bhayangkara ke-80
Di sisi lain, upaya pemadaman melalui jalur darat tetap berlangsung dengan melibatkan 10 unit mobil pemadam kebakaran dari berbagai instansi. Petugas memprioritaskan pemadaman pada area yang masih dapat dijangkau guna menahan laju penyebaran api ke wilayah yang lebih luas. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Makin Tegang! Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Tinggal Ditunggu, Dokumen UTS Insearch Jadi Sorotan
- 2Viral Kapolri Suyudi Baru Dilantik, Komisi III DPR Langsung Sambangi Rumahnya: Ada Apa? Isu Pejabat Polri Arogan Jadi Sorotan
- 3BPEK DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Raih Award of Appreciation di Success Business Mastery
- 4Viral di Jakarta! Surat Asli Bupati Sigi Berisi Permohonan Bantuan Jembatan Malah Jadi Bungkus Nasi Pecel, Ini Isi Lengkapnya
- 5Pendopo Gandeng Batik Indra Loka Perluas Pasar Busana Motif Lokal Lintas Generasi
- 6Geger! Guru ICM Serpong Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Dugaan Child Grooming Terungkap
- 7Fantastis! Orang Superkaya Indonesia Diproyeksi Tembus 6.966 Orang, Pertumbuhannya Nomor 1 Dunia, Ini Penyebabnya
- 8Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026! Drama 120 Menit dan Adu Penalti Akhirnya Putus Kutukan 35 Tahun
- 9Sesko Cedera Lagi, Manchester United Bisa Panik! 3 Striker Ini Berpotensi Jadi Solusi Januari 2027
- 10Dari Bangku Cadangan Jadi Pahlawan! Michael Olise Ungkap Instruksi Zidane yang Bikin Belgia Hancur










