Pemkab Tangerang Terima 120 Aduan Pencemaran Lingkungan, 19 Perusahaan Kena Sanksi

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, mencatat sebanyak 120 aduan dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas industri skala kecil hingga menengah sepanjang Januari hingga Juli 2025.
Kepala Seksi Bina Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, mengatakan aduan yang masuk sebagian besar sudah ditindaklanjuti. Beberapa perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan pun telah dijatuhi sanksi.
"Rata-rata pengaduan terkait masalah sampah. Sekitar 40 persen laporan adalah soal pembuangan sampah liar," ujarnya di Tangerang, Rabu (27/08/2025).
Baca Juga: Tingginya Kandungan Fenol hingga BOD, pada Air di Situ Cangkring Sebabkan Ikan Mati
Sandi menjelaskan, dugaan pencemaran tidak hanya terjadi di satu sektor, melainkan hampir menyentuh semua aspek lingkungan, mulai dari tanah, sungai, permukiman, hingga udara.
Hasil penindakan menunjukkan 19 perusahaan sudah dikenai sanksi administrasi berupa denda, sementara lima perusahaan lain terancam hukuman pidana karena terbukti menghasilkan limbah berbahaya dan beracun (B3).
“Perusahaan yang masuk ranah pidana rata-rata bergerak di bidang peleburan, karena menghasilkan limbah B3. Kalau sudah P21, nantinya jaksa yang menentukan berdasarkan bukti dari kementerian,” kata Sandi.
Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Minta Tambah Anggaran Rp14,4 Triliun untuk PIP hingga Upah Guru Honorer
Ia menambahkan, kasus pencemaran yang melibatkan industri menengah hingga besar sebagian ditangani langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun aparat kepolisian.
“Misalnya, ada tiga kasus peleburan ditangani KLHK dan dua kasus lainnya, yakni peleburan besi dan produksi tisu, sudah ditangani Mabes Polri,” jelasnya.
Menurutnya, penegakan hukum lingkungan kini bisa berjalan paralel, mulai dari sanksi administrasi, denda, hingga pidana.
Baca Juga: Siapa Wamenaker Baru Pengganti Immanuel Ebenezer? Begini Kata Presiden Prabowo
“Khusus untuk limbah B3, bisa dikenakan tiga jenis sanksi sekaligus,” tegas Sandi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










