DPMPTSP Tangerang Selatan Tabrak Perwal Penyelenggaraan Reklame?

AKURAT BANTEN - Berdasarkan penelusuran data, keberadaan reklame raksasa di Jalan Promoter Lengkong Wetan, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menuai tanda tanya terkait legalitas perizinannya.
Reklame berukuran sekitar 18 x 6 meter itu diketahui berkaitan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.
Saat dikonfirmasi wartawan, Ketua Pokja Perizinan 2 DPMPTSP Tangsel, Wawan Kurniawan, menyampaikan bahwa reklame dengan rangka besi tersebut belum mengantongi izin resmi.
"Jadi itu masih dalam proses kayaknya sih izinnya. Kemarin dicek katanya masih dalam proses," ujar Wawan saat ditemui di Kantor DPMPTSP Tangsel, Jumat, 30 Januari 2026.
Lebih lanjut, Wawan menyebut reklame tersebut dikategorikan sebagai reklame nonpermanen sehingga tidak memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Kalau lihat bentuknya itu reklame nonpermanen, jadi nggak perlu PBG. Izinnya belum ada, dan itu nonpermanen. Mungkin sedang dalam proses atau gimana gitu, kita kan nggak ada pengawasan," tegasnya.
Pernyataan tersebut dinilai janggal jika merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Baca Juga: Arak Bali Bidik Pasar China Saat Hainan Buka Gerbang Dagang Bebas Tarif
Dalam aturan itu, reklame berukuran besar dengan konstruksi rangka besi disinyalir masuk kategori reklame permanen yang wajib dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menariknya, meski pada awalnya Wawan membantah telah terbitnya izin, beberapa saat setelah proses konfirmasi berlangsung, ia justru membenarkan bahwa izin penyelenggaraan reklame raksasa tersebut telah diterbitkan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus menelusuri dan menggali informasi lanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










