Banten

Satu Kilogram Lebih Ganja Gagal Beredar di Jakarta Utara Empat Orang Diciduk Polisi

Moehamad Dheny Permana | 25 Januari 2026, 13:35 WIB
Satu Kilogram Lebih Ganja Gagal Beredar di Jakarta Utara Empat Orang Diciduk Polisi

Akurat Banten - Upaya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Jakarta Utara berhasil digagalkan aparat kepolisian setelah empat orang terduga pengedar ditangkap dengan barang bukti lebih dari satu kilogram ganja siap edar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Raya Kebon Bawang, Jakarta Utara.

Kapolsek Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara Kompol Seto Handoko Putra mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajarannya dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Petugas yang tiba di lokasi mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga baru saja melakukan transaksi narkotika.

Tanpa menunggu lama, polisi langsung menghampiri kedua orang tersebut dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di tempat kejadian.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak besar berisi ganja dengan berat lebih dari satu kilogram serta empat paket kecil ganja yang disimpan rapi.

Baca Juga: Pulang dari Lawatan Lima Hari Presiden Prabowo Kantongi Investasi Raksasa hingga Peran Strategis Global

Kompol Seto mengungkapkan, barang haram tersebut diduga kuat akan diedarkan kembali setelah dibeli dari pemasok.

“Kami mendapatkan informasi adanya orang yang dicurigai memiliki narkotika jenis ganja sedang berada di Jalan raya Kebon Bawang, Jakarta Utara,” kata Seto.

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku membeli ganja tersebut untuk dijual kembali kepada rekan-rekannya yang berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Pengakuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan pengembangan kasus lebih lanjut guna menelusuri jaringan yang lebih luas.

Hasil pengembangan membawa petugas pada dua orang lainnya yang diketahui sedang menunggu barang tersebut untuk diedarkan.

Dengan demikian, total ada empat orang yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial IN (30), YF (31), IS (35), dan SN (36).

Selain ganja dengan berat bruto mencapai 1.132 gram, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain empat unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi serta satu unit sepeda motor yang diduga dipakai untuk operasional.

Polisi menilai pengungkapan ini penting untuk mencegah meluasnya peredaran narkotika di kalangan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Utara dan sekitarnya.

Menurut Seto, peredaran ganja dengan jumlah besar berpotensi menjangkau banyak pengguna jika tidak segera dihentikan.

“Setelah kami lakukan pengembangan kembali didapati dua orang yang sedang menunggu barang tersebut, sehingga total pelaku ada empat orang yang ditangkap,” ujarnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 612 KUHPidana.

Baca Juga: Wali Kota Tangerang dan Gubernur Banten Pantau Banjir di Kecamatan Priuk, Bantuan Makanan dan Posko Kesehatan Disiagakan

Ancaman hukuman yang menanti para tersangka tidak ringan, yakni pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain hukuman badan, mereka juga terancam denda maksimal sebesar Rp10 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Partisipasi publik dinilai menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.